LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) memberikan sanksi disiplin kepada dr. Zam Zanariah Ibrahim berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun lewat SK No.R-1942/NK.01.00/05/2023.
KASN lalu memberikan kewenangan yang dimilikinya dengan merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengeksekusi sanksi terhadap dokter neurologi yang bekerja di RSUD Abdul Moeloek tersebut.
Zam Zanariah terbukti melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN. Putusan sanksi tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Nomor R-1942/NK.01.00/05/2023.
Sebagai ASN, Zam konflik kepentingan sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan, kata Ketua KASN Agus Pramusinto, Jumat (26/5/2023). Dia tak patuh pada SK Gubernur Lampung No.862.2/732VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020.
Dokter yang telah bertugas 20 tahun itu terbukti turut dalam pertemuan relawan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung dan hadir dalam sosialisasi bakal calon Presiden RI Anies Baswedan di Lapangan Waydadi, Kota Bandarlampung.
Dua bulan lalu, Selasa (28-3-2023), Inspektorat Lampung memeriksa Zam Zanariah atas kehadirannya di Partai Nasdem. "Beliau mengakui kalau hadir di acara itu," kata Kepala Inspektorat Lampung Fredy.
Dikatakan pula olehnya, Zam Zanariah mengklaim telah mengajukan surat pengunduran diri dari ASN. "Beliau mengakui sudah ada surat pengunduran diri, sekarang lagi proses ke Baperjakat," terangnya.
Dia akan membahas lebih lanjut terkait dengan pengunduran dirinya. Menurutnya, jika masa kerja Zam Zanariah telah 20 tahun, maka proses pensiunnya bisa dilakukan.
Bawaslu juga sudah memanggil dan memeriksanya. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto yang meneruskan pelanggaran tersebut ke KASN. Bawaslu juga sudah memanggil dan memeriksanya. (HBM)
