HELOINDONESIA.COM -Pada Selasa (17/9) malam, polisi dan satpol PP melakukan razia terhadap puluhan pengamen di Jalan Benteng Pancasila (Benpas) dan Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto.
Razia ini diadakan setelah adanya keluhan dari warga mengenai pengamen yang sering meminta uang secara paksa, terutama di dua area pusat jajanan tersebut. Mereka seringkali tidak menerima ketika pengunjung yang sedang berkumpul atau ngopi tidak memberikan uang.
Baca juga: Terungkap Identitas Wanita (36) yang Tewas di Pacet Mojokerto
Sekitar pukul 19.30, razia yang melibatkan sejumlah polisi dan satpol PP berpakaian preman dilaksanakan. Dari lokasi yang disasar, sebanyak 22 pengamen yang terjaring sedang beroperasi langsung dibawa ke markas Polres Mojokerto Kota (Polresta) dengan menggunakan truk dalmas.
"Kami berhasil mengamankan 22 pengamen dari Benteng Pancasila dan alun-alun,” ungkap Kasatsabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera.
Baca juga: Viral, 6 Fakta Siswa Diduga Hendak Bolos Malah Tersengat Listrik
Dari pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan pengamen yang membawa senjata tajam (sajam) maupun obat-obatan terlarang. Setelah digeledah, mereka kemudian didata untuk proses hukum lebih lanjut.
Anang menjelaskan bahwa mayoritas pengamen berasal dari Kota Mojokerto, khususnya dari Lingkungan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, dan sekitarnya. Selain itu, terdapat juga pengamen yang berasal dari luar daerah, seperti Nganjuk dan Surabaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 504 KUHP yang melarang pengemis di muka umum, dengan ancaman kurungan paling lama 6 minggu.
“Kami akan melakukan patroli secara rutin untuk mencegah pengamen kembali mengganggu masyarakat. Jika permasalahan ini terulang, penindakan yang sama akan dilakukan,” tegas Anang.
