HELOINDONESIA.COM - Sebagaimana diatur oleh PKPU, melalui pleno KPU Kota Tangerang Selatan, secara tertutup telah memutuskan persyaratan pasangan calon (Paslon) yang sudah diklarifikasi dan diverifikasi oleh KPU Tangsel.
"Alhamdulillah di Kota Tangerang Selatan dua pasangan calon yang mendaftar di KPU Kota Tangerang Selatan sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Tangerang Selatan, M. Taufik MZ saat konferensi pers pada Minggu (22/9/2024).
Kedua pasangan tersebut, menurutnya, adalah pertama pasangan Benyamin Davnie dengan Pilar Saga Ichsan dan paslon kedua Ruhamaben dengan Sinta Wahyuni Khairudin.
"Kedua Paslon sudah dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon untuk pemilihan walikota dan wakil wali kota Tangerang Selatan tahun 2024 nanti pada 27 November 2024," tambah Taufiq.
Baca juga: Gubernur Cantik China Dipenjara karena Selingkuh dengan 58 Bawahan dan Korupsi
Ketua KPU Kota Tangsel juga melanjutkan, kedua paslon itu sudah bersamaan mendaftarkan pencalonan mereka pada 29 Agustus 2024 lalu.
Kemudian, lanjutnya, dilakukan verifikasi administrasi."Persyaratan calon request, pemeriksaan kesehatan dan hasilnya sudah kita terima dari RSUP Sitanala dan juga BNN Kota Tangsel. Alhamdulillah semuanya memenuhi syarat dan dinyatakan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan," paparnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, seluruh persyaratan calon dan persyaratan pencalonan juga sudah diteliti.
"Kita lakukan pencermatan dengan baik dan dinyatakan sah dan memenuhi syarat dan kita tetapkan menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berkompetisi di Pilwalkot Kota Tangerang Selatan tahun 2024 ," paparnya.
Baca juga: Lampung Pertahankan Peringkat 10 Besar pada PON XXI 2024 Aceh-Sumut.
Kemudian, sambungnya, tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut.
"Setelah ditetapkan akan ada pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024 di kantor KPU Tangsel pada pukul 19.00 WIB sampai selesai," terangnya.
Disinggung soal spekulasi adanya gugatan terkait mantan istri wali kota Benyamin Davnie, Ketua KPU menegaskan bahwa pihaknya hanya mencermati apa yang sudah tercantum di silon dan di CV-nya.
"Berangkat dari formulir pendaftaran yang sudah menjadi lampiran bagian penting dari PKPU dan itu masuk di Silon. Ini sudah merupakan ketentuan yang diisi oleh pasangan calon itu saja," ujarnya
Maka, lanjutnya, apa yang dicantumkan di bagian data yang KPU secara administratif kemudian diklarifikasi.
Baca juga: Liga Inggris 2024: Big Match Manchester City vs Arsenal Diprediksi Draw 1-1
"Di luar itu tentu bukan ranah KPU," tegasnya.
Soal undangan nomor undian, Taufiq menjelaskan bahwa pihaknya akan mengundang pasangan calon dengan pasangan hidupnya pada 23 September 2024 besok.
"Artinya bisa suaminya, bisa istrinya pasangan calon itu tentu membawa pasangan hidupnya lah kira-kira gitu ya," terangnya.
Kemudian undangan lainnya adalah seluruh ketua dan sekretaris partai pengusung serta rombongan sebanyak 50 orang masing-masing pasangan calon.
Baca juga: Dosen dan Staf Pascasarjana USM Gelar Gathering di Objek Wisata Kemuning
"Kurang lebih 300 an. Bawaslu tentu menjadi bagan penting stakeholder yang lain dan juga tentu ini sudah kita Koordinasikan dari jauh hari kepada pasangan calon, kepada kepolisian TNI dan stakeholder lainnya," paparnya.
