Helo Indonesia

Perusahaan Proyek Jalan Tirtayasa Pernah Masuk Daftar Hitam, Wanpretasi

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 10 menit lalu
    Bagikan  
PROYEK JALAN
HELO LAMPUNG

PROYEK JALAN - Pengumuman identitas proyek

LAMPUNG, HELONDONESIA.COM --- Setelah mengalami keretakan, muncul pertanyaan baru mengenai keberadaan kontraktor proyek peningkatan Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.

Kantor kontraktor proyek PT Bentang Kharisma Karya(BKK) berdasarkan alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan tak ditemukan dalam layanan peta digital dan tercatat sudah tutup permanen.

Selain itu, PT Bentang Kharisma Karya pernah bermasalah bahkan di-black lis pada tahun 2017 akibat tak selesai mengerjakan Menara Masjid Al-Furqon selama 110 hari kalender sejak 11 September 2017.

Baca juga: Proyek Ngutang PT SMI Rp99 M Diduga Asal-Asalan di Jalan Tirtayasa, Bandarlampung

undefined

Atas permasalahan itu, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasijan kepada Dinas PU saat itu untuk memasukkan PT Bentang Kharisma Karya, pelaksana proyek tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) LKPP.

Sanksi masuk daftar hitam pengadaan pemerintah berdasarkan SK Kadis PU Kota Bandarlampung Nomor 800/09.001/III.03/2018, dengan masa berlaku 27 September 2018 hingga 27 September 2019.

Penyebabnya, PT BKK hingga masa kontrak kerja berakhir, selama 110 hari kalender, perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang dimulai sejak 11 September 2017 itu sesuai dengan target (wanprestasi) .

Untuk peningkatan Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa, proyek yang memiliki nilai kontrak Rp35.518.642.000 yang ditandatangani pada 4 Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026. 

Sanksi tersebut merupakan catatan historis walau masa berlakunya telah berakhir pada 2019. Karena itu, keberadaan sanksi lama tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan PT BKK tidak memenuhi syarat mengikuti tender pada 2026.

Regulasi pengadaan juga telah mengalami perubahan. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mencabut Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam.

Regulasi yang berlaku mengatur prosedur pengenaan sanksi daftar hitam, termasuk tahapan pengusulan, pemberitahuan, keberatan, pemeriksaan, hingga penetapan.

Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 memang membuka kemungkinan pengenaan sanksi daftar hitam terhadap peserta pemilihan atau penyedia yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan dokumen pemilihan.

Namun, penerapan sanksi tersebut tetap membutuhkan proses dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, temuan mengenai kondisi alamat kantor sebaiknya diposisikan sebagai pertanyaan yang perlu diverifikasi, bukan langsung sebagai bukti bahwa perusahaan memberikan dokumen palsu.

Apabila kemudian hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya dokumen atau keterangan palsu yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tender, konsekuensinya dapat berbeda-beda bergantung pada bentuk pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

Sementara itu, dugaan pemalsuan surat dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Pasal 263 KUHP mengatur mengenai pemalsuan surat, tetapi penerapan pasal tersebut tetap membutuhkan pembuktian terhadap unsur-unsur pidananya dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan atau ketidaksesuaian alamat. (Hajim)