LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengukuhkan empat Penjabat Sementara (Pjs) Walikota/Bupati dan Pjs. Ketua TP. PKK Kabupaten/Kota, serta meyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, di Balai Keratun Lt.3, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/09/2024).
Menurut Samsudin kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tersebut.
Adapun Pjs dan Plt Bupati/Walikota yang dikukuhkan oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin pada hari ini yakni :
1. Budhi Darmawan, S.T., M.T. selaku Penjabat Sementara Wali Kota Bandar Lampung;
2. Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M. selaku Penjabat Sementara Wali Kota Metro;
3. Bobby Irawan, S.E., M.Si. selaku Penjabat Sementara Bupati Lampung Tengah;
4. Dr. H. SENEN MUSTAKIM, S.Sos., M.Si. selaku Penjabat Sementara Bupati Lampung Timur;
5. Pandu Kesuma Dewangsa, S.IP. yang dalam jabatannya sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan menerima mandat pelaksanaan tugas Bupati Lampung Selatan;
"Saya percaya, bahwa dalam waktu yang cukup singkat ini, dengan dedikasi dan integritas yang selama ini telah saudara-saudara berikan kepada daerah, saudara-saudara mampu untuk menjalankan amanah yang telah dibebankan kepada saudara-saudara dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Samsudin.( diskominfotik)
