LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Masyarakat melaporkan "leletnya" pelayanan PDAM Way Rilau, baik pengaduan perbaikan layanan maupun ketersediaan air minum, kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung.
Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rahman, ada enam laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi di BUMD milik Pemkot Bandarampung kepada pihaknya.
"Kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih merupakan salah satu pelayanan dasar bagi masyarakat kota Bandarlampung," katanya, Rabu (31/5/2023).
Ombudsman memberikan atensi kepada PDAM Way Rilau terkait perbaikan layanan dan ketersediaan air minum sesuai Pasal 17 PP No.122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Ombudsman Lampung mendorong agar BUMD yang mengelola SPAM untuk memperhatikan standar layanan termasuk standar layanan pengelolaan pengaduan, yang merupakan pelanggan bagi PDAM Way Rilau itu sendiri," ujarnya.
"Temuan kami dalam pemeriksaan salah satunya belum ada jangka waktu penyelesaian, baik jangka waktu untuk penyelesaian produk layanan maupun penyelesaian pengaduan pelanggan," jelasnya.
"Dan ini menjadi atensi pihaknya, agar pelayanan PDAM Way Rilau diperbaiki, agar kedepannya pelanggan merasa nyaman dengan pelayanan yang sudah berjalan,"jelasnya
Ombudsman Lampung juga mengapresiasi atas upaya perbaikan terhadap keluhan 6 pelanggan oleh PDAM Way Rilau dengan melakukan penambahan pipa distribusi sehingga saat ini distribusi air kembali lancar.
PDAM Way Rilau perlu lakukan upaya antisipasi untuk jangka panjang, mengingat menurut informasi dari BMKG, beberapa bulan ke depan, Indonesia termasuk Lampung akan mengalami kemarau panjang. Maka PDAM Way Rilau perlu menghitung kembali ketersediaan sumber air sehingga debit air yang tersedia sesuai dengan jumlah pelanggan.
"Untuk itu kami berharap monitoring dan evaluasi (Money) bisa dilakukan secara berkala bukan hanya pada saat ada keluhan dari masyarakat. Hasil money ini juga yang nantinya dijadikan proyeksi untuk perbaikan secara berkala oleh PDAM Way Rilau," terang dia
Selain penyelesaian laporan masyarakat, mengingat air sebagai salah satu pelayanan dasar yang sangat penting, Ombudsman Lampung juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder seperti pihak legislatif yang Ombudsman harap mampu turut serta mengawasi terselenggaranya pelayanan penyediaan SPAM."ujarnya
" Termasuk para pelanggan PDAM Way Riau Kota Bandar Lampung agar tidak ragu menyampaikan keluhan kepada pihak PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung, bila mana ada pelayanan yang kurang berkenan apalagi tidak sesuai standar pelayanan, bisa langsung melaporkan ke Ombudsman dengan menyampaikan keluhan melalui WhatsApp 08119803737.
Nur Rahman menambahkan, pihaknya mendorong masyarakat untuk mendapatkan pelayanan air secara memadai, namun tetap melaksanakan kewajibannya salah satunya membayar tagihan PDAM setiap bulan dengan tepat waktu,"tukasnya. (Hajim)
