Helo Indonesia

Cucuk Cabut Hibah Tanah Kota Baru, Pj Gubernur Kebagian PR

Sabtu, 19 Oktober 2024 14:41
    Bagikan  
HIBAH
Helo Lampung

HIBAH - Ridho, Arinal, Samsudin (Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Cucuk cabut, Gubernur Ridho Ficardo menghibahkan lahan 8 ha kepada PWNU di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan tahun 2019 lalu dibatalkan Gubernur Arinal Djunaidi tahun 2023. Pada tahun 2024, Pj Gubernur Samsudin yang kebagian "PR" mengurai masalahnya.

Awalnya, tahun 2019, Gubernur Ridho Ficardo menghibahkan 8 ha lahan lewat Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 kepada PWNU Lampung di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan tahun 2019.

Tahun 2023, Gubernur Arinal Djunaidi membatalkannya lewat Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019.

Giliran Pj Gubernur Samsudin tahun 2024, masalah ini baru muncul. Dia mengaku belum masalah tersebut. Dia berjanji akan segera memanggil PWNU dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.

"Keputusannya setelah mengetahui pasti sejarah hibah tanah tersebut," kata Samsudin kepada para wartawan di Hotel Santika, Kota Bandarlampung, Jumat (18/10/2024).

Setelah gaduh, Kabid Aset BPKAD Lampung Meydiandra mengatakan kebijakan hibah lahan PWNU Lampung itu bukan cucuk cabut, tapi hanya tata ulang, redesaian master plan, atau istilah lainnya review masterplan Kota Baru. (HBM)