Helo Indonesia

Hotline Lapor Mas Wapres, Inventarisir Pejabat Kinerja Lambat

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 12 November 2024 10:41
    Bagikan  
Hotline Lapor Mas Wapres, Inventarisir Pejabat Kinerja Lambat

LAPOR! - Poster digital Lapor Mas Wapres. | @gibran_rakabuming/Muzzamil

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Hingga H+2 usai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka (Gibran) merilis pihaknya melalui Sekretariat Wapres (Setwapres) RI membuka posko dan hotline pengaduan rakyat 'Lapor Mas Wapres' melalui nomor WhatsApp 08117042207, pada Minggu (10/11/2024) lalu, warga Indonesia dan warganet +62 terus ramai perbincangkannya.

Diintip ulang Selasa (12/11/2024) pagi, di kolom komentar unggahan akun Instagram pribadi centang biru, @gibran_rakabuming yang telah direspons oleh 601 ribuan akun, komentar akun juri Master Chef Indonesia, Chef Arnold yakni @arnoldpo, diva dangdut Inul Daratista yakni @inul.d, dan biduan cum dokter Tompi yakni @dr.tompi, menjadi tiga komentar sasaran komentar balik terbanyak nan unik kocak adapula yang serius warganet.

"Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia, Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Jadwalnya dari hari Senin-Jumat jam 08.00-14.00 WIB. Saya juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster," unggahan pengumuman Wapres.

"Lapor Mas Wapres. Pengaduan: langsung datang ke Istana Wapres. Senin-Jumat jam 08.00-14.00 WIB. Kontak ke WhatsApp 081117042207. Alamat: Istana Wakil Presiden RI, Jl Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat," bunyi poster digital unggahan.

Deputi Administrasi Setwapres Sapto Harjono, hari pertama pembukaan posko menjelaskan, layanan ini bisa menerima 50-60 pengadu. Warga yang hadir ke Istana Wapres diarahkan ke ruangan besar, petugas siaga akan catat pengaduannya. Terbatas, hari-hari pertama.

“Karena kita tentu terbatas ya dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang,” ujar Sapto, pembatasan mengingat jam buka operasional 08.00-14.00 WIB nun Setwapres akan melihat arus dan pengembangan pengaduan untuk melayani lebih banyak pengadu.

“Nanti lihat perkembangan arus pengadu. (Kini) 50 sambil kita akan lihat seperti apa. Minggu ini sementara kita batasi tapi kita akan lihat seperti apa arus pengaduannya. Waktu dari jam 08.00-12.00, istirahat, lalu buka lagi 13.00-14.00. Jadi memang kita batasi dari sisi waktu, hitung-hitung kemungkinan sisi waktu 50 atau toleransi sampai 60 orang,” ujarnya, pembukaan layanan arahan direktif Gibran.

Saat warga mengadu, akan ditanya substansi pengaduan, lalu diproses lebih lanjut oleh tim Setwapres. “Iya, (diterima oleh) dari jajaran Setwapres, dalam IG Pak Wapres disampaikan beliau kalau ada waktu juga akan hadir langsung menemui para pengadu. Untuk penerima kita siapkan 10 table di sini, 10 orang, ada pendamping juga,” ujar Sapto, disitat dari Bandarlampung.

Sementara terpisah, dari Bumi Ruwa Jurai, "Terima kasih telah menghubungi GIBRAN FANS LAMPUNG. Sila sampaikan keperluan anda. Terima kasih. Terima kasih atas pesan Anda. Kami sedang tidak ada saat ini, tetapi akan merespons secepat mungkin," balasan akun ofisial WhatsApp, kecabangan provinsi organ relawan pendukung Gibran, DPD Gibran Fans Garuda Indonesia Lampung, Selasa pagi.

Dimintai berkomentar atas kebijakan populis Gibran buka hotline dan posko pengaduan rakyat itu, Ketua DPD Gibran Fans Garuda Indonesia Lampung, Kahfi gercep menjawab satu menit kemudian, kuarsa 07.59 WIB.

"Terkait Mas Gibran buka hotline dan posko pengaduan rakyat, tentu akan mempermudah masyarakat Indonesia untuk menyampaikan keluhan. Sehingga para pejabat dapat menjalankan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi, red) bila tak ingin dilaporkan ke Mas Wapres," komentarnya.

Selain itu, adanya posko pengaduan rakyat dapat menginventarisir permasalahan pejabat daerah yang lambat kinerjanya sehingga masyarakat membuat laporan ke posko. Namun, masyarakat yang hendak menyampaikan laporan tentunya hal-hal yang menjadi kewenangan Mas Wapres," lanjutnya.

Harapannya untuk per aspirasi ditampung dan ditangani, agar aspirasi tersebut tak menguap jadi sebatas pelaporan administratif belaka?

"Tentunya bang, adanya posko itu untuk merespon cepat setiap laporan masyarakat selama berada di kewenangan Mas Wapres bisa langsung diambil tindakan. Namun, yang diluar kewenangan pasti akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo," sergah dia.

Yakin efektif, prosesnya kelak? "Ya seberapa efektifnya, terlihat ketika masyarakat ada yang membuat laporan atau tidak bang. Makasih bang," pungkas Kahfi. (Muzzamil)