KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Dua kali mangkir pemanggilan untuk klarifikasi, Tim Gakkumdu yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan akhirnya mendatangi kediaman Sekretaris Dinas (Sekdin) Kesehatan Kabupaten Kendal, Parno di Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jumat (22/11/2024) sore.
Namun sayang kedatangan rombongan Tim Gakkumdu Kendal tidak berbuah manis. Pasalnya, kediaman rumah Sekdin Kesehatan yang akrab disapa Gus Parno dalam keadaan sepi. Kemudian tim Gakkumdu Kendal juga melanjutkan ke pondok pesantren milik Gus Parno yang berada tak jauh dari rumah, namun juga tidak bertemu dengan yang bersangkutan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah menuturkan, kedatangan dirinya bersama rombongan adalah dalam rangka klarifikasi di tempat usai Sekdin Kesehatan mangkir dua kali setelah dilakukan pemanggilan ke kantor Bawaslu Kendal.
"Karena di mekanisme Bawaslu ketika kita menangani kasus yang ter-register kita melakukan pemanggilan klarifikasi dua kali. Jika yang bersangkutan tidak hadir dalam klarifikasi kedua kita ada mekanisme mengklarifikasi yang bersangkutan ditempat. Dalam arti jika yang bersangkutan di rumah ya kita datangi rumahnya, kalau ditempat lain yang kita datangi tempat lain," terang Athoillah.
Ponpes
Ia menyebut, berdasarkan keterangan dari tetangga, yang bersangkutan tidak ada di rumah sejak siang hari sebelum kedatangan tim Bawaslu.
"Kalau dari keterangan tetangga, pagi yang bersangkutan dirumah, siang ini tapi tidak ada di rumah. Kalau dari pengurus ponpes mengatakan beliaunya tidak ada disitu dan harusnya janjian terlebih dahulu," ujarnya.
Athoillah menambahkan, jika memang pada mekanisme klarifikasi di tempat, pihaknya tidak bisa bertemu dengan yang bersangkutan maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan klarifikasi secara daring.
"Setelah ini kalau memang tidak ditemukan juga, kita ada mekanisme yang namanya klarifikasi melalui daring jika yang bersangkutan bisa menghubungi ke kami kita lakukan klarifikasi daring," imbuhnya.
Dugaan
Namun, lanjutnya jika dalam proses tersebut yang berangkutan masih tidak bisa hadir, Bawaslu Kendal tetap akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara ini.
"Maka dalam proses penanganan pelanggaran jika dirasa dua buah alat bukti itu sudah cukup atau memenuhi unsur maka perkara itu bisa kami lanjutkan," tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kendal telah melakukan pemanggilan kepada delapan orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2024 dalam acara kedinasan yang digelar Dinas Kesehatan Kendal di River Walk Boja.
Enam orang yang telah memenuhi pemanggilan klarifikasi, diantaranya Kepala Puskesmas Singorojo 2, Boja 1 dan Limbangan. Kemudian Kepala Dinas Kesehatan dan salah satu Kepala Tata Usaha Puskesmas. Sementara dua lainnya yang belum memenuhi panggilan adalah Sekretaris Dinas Kesehatan dan pihak luar yang dimungkinkan adalah relawan.(Anik)
