LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemkab Tulangbawang Barat mengklaim pemilik sebidang lahan milik warga dari pemberian ABRI (kini TNI) kepada orangtuanya pada tahun 1974 di Desa Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Menurut Agustio, warga yang merupakan ahli warisnya, lahan tersebut sudah disertifikasi tahun 1978. Lahan yang dihibahkan kepada orangtuanya yang polisi sebagai pembina transmigrasi umum dan anggota ABRI di daerah tersebut.
Dia terkejut setelah ada kerabatnya yang memberitahu bahwa lahannya dipasang plang milik Pemkab Tulangbawang Barat. Padahal, dia dan keluarganya tidak pernah menjual atau mengalihkan hak kepemilikian kepada siapapun.
“Saya terkejut saat kerabat menanyakan apakah lahan tersebut sudah dijual, karena ada plang berisi pernyataan bahwa tanah tersebut milik Pemkab Tulangbawang Barat," katanya kepada Helo Indonesia Lampung, Sabtu (10/6/2023).
Agustio memperlihatkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama orangtuanya, Midjo yang diterbitkan Kantor Agraria Kabupaten Lampung Utara bernomor 1972 dan digitalisasi menjadi 01972. Saat sertifikat tersebut terbit, Tulangbawang Barat masih menjadi bagian dari wilayah Lampung Utara.
Keheranannya, Pemkab Tulangbawang Barat menerbitkan sertifikat nomor 2994 atas nama orang lain pada tahun 2017. "Saya sudah konfirmasi ke BPN Tulangbawang Barat, Rabu (7/6/2023), mereka berdalih bukan tanggungjawabnya karena BPN Tulangbawang Barat baru terbentuk tahun 2019," katanya.
Dia akan berupaya menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. "Kami berharap pihak-pihak terkait dapat menyelesaikan permasalahan tersebut," katanya. (HBM)
