Helo Indonesia

KPU Pesawaran Lalai Loloskan Calon Tak Sekolah, Negara Dirugikan Puluhan Miliar.

Jumat, 28 Februari 2025 15:56
    Bagikan  
KPU Pesawaran Lalai Loloskan Calon Tak Sekolah, Negara Dirugikan Puluhan Miliar.

M. Nasir/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----' - Pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp17.015.882.000. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang disiarkan di kanal YouTube TVR Parlemen pada Kamis (27/2/2025).

Afifuddin menyebut ketersediaan anggaran pada satuan Kerja KPU Pesawaran hanya Rp6.040.886.562, sehingga masih ada kekurangan anggaran sebesar Rp10.974.996.278.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai NasDem Pesawaran M. Nasir menilai dengan adanya PSU Pilkada Pesawaran ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan Aries Sandi Darma Putra lalai sehingga merugikan keuangan negara.

Nasir mengatakan, dengan adanya pemungutan suara ulang, tentunya ini juga akan memberatkan keuangan daerah.

“Pelaksanaan Pilkada kemarin itu, bukan menggunakan anggaran sedikit, ditambah saat ini kita harus melaksanakan PSU, tentu akan berdampak dan merubah kepada anggaran yang telah kita rancang sebelumnya," kata Nasir, melalui sambungan telepon, Jumat (28/2/2025).

Ia mengatakan, dikarenakan kesalahan dua belah pihak, baik itu KPU Pesawaran maupun Aries Sandi sebagai calon mengakibatkan kerugian bagi semua pihak, baik itu masyarakat maupun negara.

“Dua belah pihak menunjukan kalau mereka ini tidak memiliki integritas, kalau salah satu dari mereka memiliki integritas tentunya hal ini tidak akan terjadi,” sesal Nasir.

“Kalau KPU Pesawaran memiliki integritas, pasti mereka tidak akan meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan, begitu juga dengan calonnya kalau dia memiliki integritas tentunya sadar diri, kalau persyaratannya tidak memenuhi ya jangan maju,” kata dia.

Menurut Wakil Ketua DPRD Pesawaran, keduanya harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mereka lakukan, karena telah menyebabkan kerugian finansial maupun kepercayaan publik.

“Hukum harus dijalankan, sebagai bentuk pertanggung jawaban bagi mereka yang telah mengakibatkan PSU ini, kalau menurut saya secara pribadi permintaan maaf saja tidak cukup, maka dari itu proses hukum terkait kejahatan pemilu harus berjalan,” pungkasnya. (Rama)