LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Setelah meminta persetujuan fraksi-fraksi, Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI menjadi undang-undang.
DPR RI mengesahkannya pada Rapat Paripurna ke-15 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Di luar gedung, massa aksi terus menyuarakan penolakan.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanyanPuan Maharani. Serempak, para anggota DPR yang hadir menjawab, "Setuju." Puan kemudian mengetukkan palu.
RUU TNI sah menjadi UU dengan revisi tiga pasal, yakni:
PASAL 3
Kedudukan TNI.
PASAL 53
Usia pensiun prajurit.
PASAL 47
Prajurit aktif di jabatan sipil.
Revisi ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, sejumlah kelompok masyarakat dan akademisi, dengan alasan berpotensi menimbulkan persoalan hubungan sipil-militer di Indonesia.
Saat pengesahan, di luar Gedung DPR, aksi demonstrasi penolakan berlangsung. Salah satu yang menolak adalah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Mereka menolak karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwi-fungsi TNI dan militerisme di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengecam keras pelaksanaan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel mewah karena minim transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik,
Apalagi pembahasannya dilakukan di akhir pekan dan alam waktu yang singkat di akhir masa reses DPR. Pemerintah dan DPR harus berhenti untuk terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia!
Di tengah sorotan publik terhadap revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR menggelar rapat percepatan pembahasan RUU TNI di hotel mewah berbintang, 5 Fairmont, Jakarta, Jumat-Sabtu (14-15/3/2025). (HBM)
