LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM–
Upaya penyelesaian sengketa lahan Lembaga Sosial Desa (LSD) di Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, memasuki babak penting.
Pasalnya, pemerintah mulai melakukan pendataan menyeluruh terhadap masyarakat yang memiliki maupun menguasai lahan di kawasan yang menjadi objek sengketa sebagai dasar penyelesaian melalui musyawarah.
Pendataan lapangan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan TBT, Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa dan Tiyuh Candra Kencana, aparat keamanan, Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB), serta perwakilan masyarakat.
Camat Tulang Bawang Tengah, Mardiyanto Rohman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (16/7/2026) atas undangan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama seluruh pihak terkait.
"Pendataan lapangan ini dilakukan untuk memperoleh data yang akurat mengenai masyarakat yang memiliki maupun menguasai lahan di kawasan LSD Bandar Dewa. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa," ujar Mardiyanto saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, tim melakukan inventarisasi secara rinci dengan sistem by name by address, meliputi nama pemilik atau penggarap lahan, alamat, luas lahan yang dimiliki maupun dikuasai, hingga letak atau posisi bidang tanah di kawasan sengketa.
"Melalui pendataan ini kita ingin mengetahui secara pasti siapa saja yang memiliki kebun di lokasi LSD Bandar Dewa, berapa luas lahannya, serta posisi lahannya. Semua didata secara by name by address agar hasilnya akurat," katanya.
Ia menjelaskan, proses pendataan diperkirakan berlangsung selama beberapa hari karena seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan validitas data.
"Seluruh data akan diverifikasi agar benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya," jelasnya.
Setelah proses inventarisasi rampung, hasil pendataan akan menjadi dasar pelaksanaan musyawarah besar yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dari Tiyuh Bandar Dewa dan Tiyuh Candra Kencana yang memiliki lahan di kawasan LSD.
Menurut Mardiyanto, forum tersebut juga akan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kepolisian guna mencari solusi yang adil serta dapat diterima seluruh pihak.
"Harapannya, musyawarah nantinya mampu menghasilkan penyelesaian terbaik sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini dapat diselesaikan secara damai, terbuka, dan berdasarkan data yang valid," ungkapnya.
Sementara itu, hasil sementara menunjukkan proses inventarisasi telah berjalan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. Seluruh pihak yang terlibat menyatakan komitmen mendukung pendataan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Data kepemilikan lahan yang terkumpul selanjutnya akan diverifikasi sebelum dibahas dalam forum musyawarah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Tahapan pendataan ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam penyelesaian sengketa lahan LSD Bandar Dewa melalui pendekatan dialog dan musyawarah, sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
(Rohman)
