LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Suttan Seghayo Dipuncak Nur Mawardi, tokoh adat asal Kabupaten Lampung Tengah, ikut terusik cara penghancuran siger dengan diinjak-injak dan dicacah pakai golok oleh dua oknum Polres Lampung Tengah.
Pewaris ke-18 keturunan Kedatun Sipuncak yang memiliki Museum Mahkota di Kota Sepang, Kedaton, Kota Bandarlampung ini menjelaskan tak boleh sembarangan menghancurkan siger apa lagi dipertontonkan via video.

Dijelaskan budayawan pelestari budaya Lampung ini, hak cipta siger tidak bisa melekat pada diri seseorang karena benda adat tersebut adalah warisan leluhur Lampung. "Hak ciptanya melekat dengan masyarakat adat Lampung," katanya.
Jadi, lanjut Suttan Seghayo Dipuncak Nur Mawardi, tidak ada yang berwenang menghancurkan siger kecuali hasil musyawarah adat Lampung. Istilah dia, lex spesialis dalam hukum adat.
Baca juga: Tokoh Adat Merasa Dilecehkan Siger Diinjak-Injak Oknum Polres Lamteng
Menurut dia, benda-benda adat budaya Lampung memiliki silsilah dan hukum adatnya, seperti kain tapis, siger, kopiah mas, dll. Ada pakem-pakem adat dari leluhur, ujarnya kepada Helo Indonesia, Kamis (20/3/2025).
Suttan Seghayo Dipuncak Nur Mawardi mengingatkan para pedagang agar berhati-hati bila memodifikasi bentuk, corak, hingga cara pemakaian benda-benda adat budaya Lampung karena ada pakem-pakem dari leluluhur.
"Biar usahanya juga barokah dan dirohmati Tuhan Yang Maha Esa, insya Alloh untungnya juga barokah," pungkasnya menanggapi viralnya video penghancuran siger dengan cara diinjak-injak karena dianggap perselisihan soal hak cipta telah selesai secara damai. (HBM)
