LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Kesempatan emas bagi warga Kota Bandarlampung, Pemprov Lampung meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Kamis (1/5/2025) hingga 31 Juli 2025.
Ada sembilan lokasi dan cara pembayarannya, yakni:
1. Samsat Induk,
2. Samsat Drive Thru,
3. Samsat Mal,
4. Samsat Keliling,
5. Samsat Desa,
6. Samsat Kontainer
7. Aplikasi SIGNAL,
8. E-SAMDES,
9. E-SALAM.
Baca juga: Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi Tongkrongi Pemutihan Pajak
Pemutihan pajak ini merupakan bentuk fasilitas layanan dari Pemprov Lampung berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Lampung, dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat.
Menurut Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, dari 4 juta kendaraan terdaftar, sekitar 70 persen kendaraan menunggak pajak. Sekitar 2 juta kendaraan menunggak pajak lebih dari 5 tahun dan 2 juta kendaraan kurang dari 5 tahun (38%).
Baca juga: Gubernur Mirza Tinjau Pemutihan Pajak, Hari ke-2 Naik 3 Kali Lipat
“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Gubernur.
Ia mencontohkan seorang pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun dan seharusnya membayar Rp7-9 juta, cukup membayar Rp300.000 berkat program pemutihan. (Rls/HBM)
