Helo Indonesia

Ijazah SMA Wapres Gibran Masuk Meja MK, Aturan Pencalonan Dibongkar

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
3 jam 58 menit lalu
    Bagikan  
IJAZAH GIBRAN
HELO LAMPUNG

IJAZAH GIBRAN - Sidang ijazah SMA Wapres Gibran di MK

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM — Persoalan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Wapres Gibran Rakabuming Raka akhirnya masuk ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sidang perdana sengketa Pilpres 2024 itu ternyata tidak hanya berkutat pada selembar dokumen pendidikan.

Ada satu pintu yang justru mulai diketuk hakim: mengapa aturan mengenai bukti kelulusan bagi calon presiden dan wakil presiden berubah menjelang Pilpres 2024? Pertanyaan itu mengemuka dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin malam (21/9/2026).

Perkara diajukan 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, sejumlah purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing. Kuasa hukum pemohon antara lain Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

undefined

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Dari Ijazah ke Perubahan Aturan

Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Persoalannya kemudian melebar pada dokumen penyetaraan pendidikan Gibran serta aturan teknis KPU yang mengatur pembuktian syarat tersebut.
Pemohon menyoroti perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan pengecualian terhadap bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti pendidikan tinggi.

Di sinilah pemohon mendalilkan adanya indikasi perubahan aturan yang mereka nilai berkaitan dengan pencalonan Gibran. Dalil tersebut masih merupakan argumentasi pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum Mahkamah.

Saldi Isra Minta Risalah Dibuka

Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah pembahasan perubahan aturan tersebut. Yang ingin ditelusuri bukan hanya bunyi pasalnya, tetapi proses di balik lahirnya ketentuan itu.

Saldi meminta KPU membawa risalah pembahasan revisi PKPU, termasuk siapa saja yang hadir, apa yang dibahas dan bagaimana perdebatan ketika ketentuan mengenai bukti kelulusan tersebut dirumuskan. Dengan kata lain, MK ingin melihat jejak lahirnya norma itu secara utuh.

Pertanyaan Berikutnya Diarahkan kepada Bawaslu.

Saldi mempertanyakan apa yang dilakukan Bawaslu ketika ketentuan tersebut berubah dan bagaimana lembaga pengawas pemilu itu mengawasi pemenuhan syarat pendidikan para calon.

Apakah perubahan aturan tersebut dipantau? Apakah pernah ada keberatan? Dan bagaimana pengawasan dilakukan ketika proses pencalonan berlangsung? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi salah satu catatan penting dari sidang perdana.

KPU: Akan Kami Jawab di Persidangan

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban terhadap seluruh dalil pemohon dalam persidangan berikutnya.

KPU juga menyatakan dokumen yang menjadi dasar penetapan terpenuhinya persyaratan pencalonan Gibran akan disampaikan dalam persidangan.
Dengan demikian, sidang perdana belum menentukan apakah syarat pendidikan Gibran bermasalah secara hukum atau tidak.

MK baru mendengarkan permohonan dan mulai memetakan persoalan yang harus dijawab oleh KPU, Bawaslu serta pihak terkait.

Suket Penyetaraan Ikut Dipersoalkan

Pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak pernah disertai bukti pendukung yang menunjukkan tamat pendidikan menengah sebagaimana yang mereka tafsirkan dari ketentuan hukum.

Mereka juga mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut serta dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Namun lagi-lagi, tudingan tersebut masih berada pada tahap dalil pemohon dan harus diuji melalui bukti serta jawaban pihak-pihak terkait.

MK sendiri mencatat bahwa dokumen yang dipersoalkan antara lain surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang diperoleh dari PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada April 2026.

Permohonan Tak Hanya Soal Ijazah
Yang membuat perkara ini berbeda adalah konsekuensi hukum yang diminta pemohon. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib yang harus telah dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, hingga memerintahkan MPR menjalankan mekanisme pemilihan wakil presiden baru sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Permintaan tersebut merupakan petitum pemohon dan belum merupakan putusan atau pendapat hukum MK.

Sidang Berikutnya Bisa Membuka Banyak Hal

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu serta keterangan pihak terkait. Di titik inilah perkara mulai memasuki babak yang lebih menarik.

Sebab pertanyaan yang mengemuka bukan lagi semata-mata “ada atau tidak ada ijazah SMA Gibran?” Tetapi berkembang menjadi: dokumen apa yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan, bagaimana dokumen itu diterbitkan, mengapa aturan pembuktiannya berubah, dan bagaimana proses perubahan aturan tersebut berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di meja MK. Dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana Mahkamah melihat perkara yang baru saja membuka lembaran pertamanya ini. (HBM)