LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----Beberapa daerah memberlakukan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Namun masyarakat sering salah arti terkait dengan pemutihan denda pajak.
Sedikit banyak kebijakan pemutihan akan membantu pemilik kendaraan baik roda dua dan roda empat. Sebab artinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan saat telat bayar pajak. Tetapi perlu di ingat bahwa dalam program pemutihan pajak, masih ada komponen biaya lain yang harus dibayarkan masyarakat, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, saat dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung, Rabu (07/05/2025), Kepala Sistem Administrasi Satuan Manunggal Atap (Samsat) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Aris Munandar mengatakan bahwa sampai saat ini tidak sedikit masyarakat yang salah menafsirkan mengenai kebijakan penghapusan saksi pajak.
“Pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat. Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,”jelasnya.
Selain PKB, Samsat juga menggratiskan Bea Balik Nama yang biasanya dikenakan biaya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bebas pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang biasanya dihitung antara 1,25 persen, 1,5 persen, 1,75 persen, hingga 2 persen, sehingga kenaikan pajak progresifnya adalah 0,25 persen setiap capaian kenaikannya.
Namun lanjut Aris, Pemutihan artinya denda yang dibebankan telah hilang. Tapi pemilik kendaraan harus tetap membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasa. Sehingga wajib pajak hanya perlu melunasi tunggakan pajak pokok.
Maka dari itu saya sampaikan berkaitan program pemutihan pajak, masyarakat Jangan salah paham dengan apa saja komponen-komponen program pemutihan ini dan apa saja yang dibebaskan pembayaran serta apa yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
“Kami dari sisi Bapeda Tubaba ingin menyampaikan, terkait dengan regulasi yang telah ditetapkan bahwa untuk pemutihan tahun 2025 ini, pajak yang di bebaskan seluruh pokok tunggakan, seluruh dendanya. Jadi wajib pajak itu hanya membayar satu tahun berjalan,
Diluar itu mungkin ada yang ingin kendaraan nya mutasi kluar dan masuk daerah itu ada perhitungannya pajak sesuai dengan juknis nya,”jelasnya.
Yang terakhir saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tubaba yang wajib pajak, apabila ingin menguras kendaraan program pemutihan ini, saran saya uruslah secara langsung supaya lebih paham dan petugas kami akan secara detail menjelaskan. Kemudian untuk masyarakat yang wajib pajak bila datang langsung akan terhindar dari yang nama calok (makelar).
Sementara itu, Aiptu Yohan Prabowo, selaku Baur Register Samsat Satlantas Polres Tubaba, menerangkan adapun komponen biaya lain yang masih harus dibayarkan masyarakat dalam hal PNBP mencakup Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Untuk kendaraan roda empat atau enam, biaya BPKB sebesar Rp.375 ribu, STNK Rp.200 ribu, dan TNKB atau Plat Nomor Rp.100 ribu. Sedangkan untuk roda dua, BPKB Rp.225 ribu, STNK Rp.100 ribu, dan TNKB Rp.60 ribu. Selain itu, untuk kendaraan yang mau cabut berkas karena mutasi pindah keluar daerah ada bayaran tambahan yang dibayarkan langsung transfer ke Bank, yaitu roda dua Rp.150 ribu dan roda empat sekitar Rp.200 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Jasa Raharja Samsat Tubaba, Budianto, juga menyampaikan bahwa pihak Jasa Raharja memberikan dukungan kepada program pemutihan Gubernur Lampung dengan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk denda tahun berjalan masih dihitung, dan tunggakan pokok juga tetap harus dibayarkan.
“Untuk SWDKLLJ kendaraan roda dua Rp.35 ribu setahun, dengan denda progresif yaitu triwulan pertama Rp.8 ribu, triwulan kedua Rp.18 ribu, triwulan ketiga Rp.24 ribu, triwulan keempat Rp.32 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat atau mobil itu tergantung CC, misalnya 1000 CC - 2400 CC itu sekitar 143 ribu, dendanya triwulan pertama Rp.35 ribu, kedua Rp.70 ribu, dan triwulan ketiga serta keempat Rp.100 ribu. Pembayaran asuransi ini penting karena untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan nilai santunan mencapai Rp.50 juta jika meninggal dunia,”Imbuhnya (Rohman)
