Helo Indonesia

USM dan Yayasan Darussalam 1969 Jalin Kerja Sama di Bidang Penelitian dan Publikasi Ilmiah

Minggu, 18 Mei 2025 12:45
    Bagikan  
USM dan Yayasan Darussalam 1969 Jalin Kerja Sama di Bidang Penelitian dan Publikasi Ilmiah

Penandatanganan nota kerjama antara USM yang diwakili Ketua LPPM Prof Mudjiastuti Handajani dan Yayasan Darussalam 1969 yang diwakili Ketua Umum KH Qomaruddin

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Universitas Semarang (USM) dan Yayasan Darussalam 1969 Undaan Kudus menjalin kerja sama pada Minggu 18 Mei 2025.

Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Semarang, Prof Dr Ir Mudjiastuti Handajani MT, dan Ketua Umum Yayasan Darussalam 1969, Dr KH Qomaruddin SH MH di Halaman Madrasah Nahdlatul Muslimin Undaan Kidul Gang 13 Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Baca juga: Wujudkan World Class Faculty, FSM Undip Gelar Konsolidasi Alumni

Menurut Prof Mudjiastuti, kerja sama tersebut meliputi penelitian, pengabdian dan publikasi ilmiah (HKI).

Tujuan PKS itu untuk meningkatkan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dalam upaya mewujudkan visi dan misi Yayasan Darussalam 1969 dan bidang lain yang disepakati.

''Kami akan memberikan bantuan dalam penyelesaian permasalahan sesuai dengan konsentrasi bidang ilmu yang kami dimiliki. Semoga kerja sama ini membawa manfaat bagi kedua belah pihak,'' ujar Prof Mudji.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti pihaknya akan difasilitasi terkait pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu juga bidang lain yang disepakati sesuai kewenangan dan kemampuan Yayasan Darussalam 1969.

Baca juga: Temu Alumni IPM Jateng, Perkuat Komitmen Dakwah Islam Berkemajuan

Kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti oleh Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Semarang atau unit lain dengan Yayasan Darussalam 1969 dalam waktu 5 tahun.

''Apabila di kemudian hari terdapat perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja
Sama ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat,'' ungkapnya. (Aji)