LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Setelah berbulan-bulan terkatung-katung berangkat jadi TKW ke Timur Tengah, Polda Lampung akhirnya memulangkan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka dilepas dari Mapolda Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (16/06/2023), kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H M.Si pada keterangan persnya di Mapolda Lampung.
Para pemangku yang menyaksikan antara lain Plt BP3MI Lampung Wawan Kurniawan, Kadis Sosial Lampung Aswarodi, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Sifa Aini, Dinas PPA Lampung Nelda Eftina, Kasubbid IV / Renakta AKBP Adisastri.
Baca juga: Jadi Ketua Penggerak PPK Jatim, Arumi Bachsin Sibuk Dari Desa ke Desa
BP2MI yang memfasilitasi pemulangan para pekerja migran tersebut sesuai UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Polda Lampung yang mengawal dan mendampingan para pekerja migran sampai di tempat asalnya NTB.
Sebelumnya, Tim Satgas TPPO Polda Lampung telah menggagalkan pemberangkatan keluar negeri 24 korban TPPO. "Ini bukti sinergitas antarinstansi terkait," ujar Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH.,M.Si.
Baca juga: Viral Penampakan Pocong di Kampung Aji Permai Talang Buah
Kapolda Lampung melalui Kabid Humas mengimbau bagi masyarakat yang ditawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar, agar mengetahui apakah perusahaan yang menawarkan itu legal apa ilegal.
Jangan mudah tergiur dengan penghasilan yang besar. Jadi waspadalah apabila ada orang yang tidak kita kenal menawarkan pekerjaan di luar negeri, Laporkan Kepada Pihak Kepolisian, apabila ditemukan Perekrutan Tenaga Kerja secara Illegal di wilayahnya, tutupnya. (Relis/HBM)
