Helo Indonesia

Sunat Bantuan Bedah Rumah, Kades Baturaja Waylima Ditahan Kejari Pesawaran

Rabu, 18 Juni 2025 16:05
    Bagikan  
Sunat Bantuan Bedah Rumah, Kades Baturaja Waylima Ditahan Kejari Pesawaran

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - ---- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menahan Kepala Desa (Kades) aktif Desa Baturaja Kecamatan Waylima kabupaten setempat, atas kasus dugaan pemotongan bantuan bedah rumah yang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, dana bantuan bedah rumah tersebut dikirim oleh Perkim Lampung kepada dua toko bangunan yang telah ditunjuk oleh Pemprov Lampung.

“Satu rumah itu mendapatkan bantuan sebesar Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk ongkos tukang, saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka inisial AM ini mendatangi pemilik toko bangunan dan meminta uang sebesar Rp150 juta, karena tersangka merasa ada andil dirinya dalam mengurus bantuan bedah rumah tersebut,” kata Tandy di kantor Kejari Pesawaran, Rabu (18/6/2025).

“Pada bulan November tahun 2023 tahap kedua kembali cair bantuan tersebut, tersangka kembali mendatangi dua toko bangunan tersebut dan meminta uang dengan nominal Rp100 juta, akibatnya perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta,” tambahnya.

Ia mengatakan, setelah itu ketika warga yang mendapat bantuan bedah rumah hendak mengambil bahan material, pemilik toko sudah tidak memperbolehkan karena uang tersebut sudah habis.

“Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya, karena adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh kades tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan,” kata dia.

Menurutnya, guna mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi Bandarlampung.

“Tersangka ini melanggar undang-undang Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan kemudian pasal 12 huruf E terkait undang-undang tindak pidana korupsi, dan saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” pungkasnya. (Rama)