Helo Indonesia

Tim FH USM Beri Penyuluhan Hukum kepada Siswa SMA Kesatrian 2 Semarang

Minggu, 22 Juni 2025 10:54
    Bagikan  
Tim FH USM Beri Penyuluhan Hukum kepada Siswa SMA Kesatrian 2 Semarang

Tim pengabdian masyarakat FH USM berpose bersama siswa SMA Kesatrian 2 Semarang

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) memberikan penyuluhan hukum tentang Peningkatan Pemahaman Siswa mengenai Aspek Hukum Penggunaan Paylater pada e-Commerce kepada siswa kelas XI SMA Kesatrian 2 Semarang di kampus SMA Kesatrian 2 Semarang, baru-baru ini.

PkM itu dibiayai oleh Universitas Semarang. Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dr Endang Setyowati SH MHum, anggota Dr Agus Saiful Abib SH MH, Dhian Indah Astanti SH MH, dan Stefani Dewi Rosaria SS MHum.

Baca juga: Adkasi Diminta Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Ketua Tim PkM USM, Endang Setyowati mengatakan, tujuan kegiatan memberikan pemahaman kepada siswa tentang aspek hukum penggunaan layanan keuangan digital seperti PayLater yang sering digunakan di platform e-Commerce.

''Dengan semakin maraknya fitur PayLater, diharapkan siswa memahami cara kerja, manfaat, serta risiko keuangan yang mungkin muncul termasuk dampaknya terhadap catatan BI Checking dan akibat hukumnya. Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dini dari jebakan hutang pada generasi muda,'' katanya.

Sambut Baik

Kepala SMA Kesatrian 2 Semarang, Maryusis SPd MSi menyambut baik kegiatan tersebut. Dia berharap, kegiatan PkM dapat berlanjut, karena memberikan pemahaman kepada siswa tentang aspek hukum penggunaan PayLater pada e-Commerce.

Materi penyuluhan antara lain tentang regulasi mengenai PayLater yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Baca juga: Resep Bung Karno Dihadirkan dalam Festival Mustika Rasa di Semarang

Selain itu, terdapat juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

''Pentingnya pemahaman dan kesadaran konsumen dalam menggunakan layanan PayLater, terutama terkait dengan risiko wanprestasi yang dapat menyebabkan denda dan pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Oleh karena itu, konsumen harus memahami setiap detail perjanjian sebelum menggunakan layanan PayLater. Penyelesaian kasus wanprestasi dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi,'' tambahnya. (Aji)