Helo Indonesia

Polres Tubaba Tangkap Remaja 16 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 10 Juli 2025 19:19
    Bagikan  
Polres Tubaba Tangkap Remaja 16 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Foto ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Remaja berinisial MMA (16) yang masih berstatus pelajar ditangkap polisi setelah melakukan dugaan pencabutan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung,

Dikatakan Polres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, pencabulan itu terjadi di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Tiyuh (Desa) Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tubaba, Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira Jam 20.30 WIB.

“MMA (16) masih berstatus pelajar, di wilayah Kecamatan TBT, Kabupaten Tubaba dan korban DTA (15) juga masih berstatus pelajar di Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan TBT, Kabupaten Tubaba,”jelas kata Kasat Reskrim IPTU H. Tosira, Kamis (09/07/2025).

Sebelum kejadian pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mengarahkannya ke sebuah tempat makan. Kemudian dalam perjalanan, pelaku mengajak korban membeli minuman keras dan membawanya korban ke kontrakan. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras, hingga korban dalam keadaan tidak sadar. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah melakukan pencabulan korban kemudian diantar pulang ke rumah kakak iparnya., Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Tubaba.

"Berdasarkan alat bukti dalam penyidikan Polres Tubaba menetapkan MMA sebagai tersangka dan akibat perbuatan nya pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” Imbuhnya (Rohman).