Helo Indonesia

Cadangan Beras Pemerintah 4,32 Juta Ton Per 14 Juli 2025, Lampung Terbesar se-Sumatra

Senin, 14 Juli 2025 22:29
    Bagikan  
Cadangan Beras Pemerintah 4,32 Juta Ton Per 14 Juli 2025, Lampung Terbesar se-Sumatra

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat pencanangan Gerakan Menanam Padi Serentak di 14 Provinsi bersama Presiden Prabowo, 23 April 2025. | Diskominfotik Lampung/Muzzamil/Helo Indonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM  ----- Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyebut dari total Cadangan Beras Pemerintah (CPB) per 14 Juli 2025 sebanyak 4.327.120 ton, Provinsi Lampung memiliki CBP terbesar se-Sumatra, sebanyak 172.863 ton.

Dirut Bulog menjelaskan hal ini dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dan diikuti virtual Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan beserta unsur OPD Pemprov dan Forkopimda Lampung, dari Ruang Command Center Lt. 2 kantor Pemprov Lampung di Bandarlampung, Senin (14/7/2025).

Ihwal harga keekonomian beras, meski Deputi Bidang Statistik Distribusi Barang dan Jasa BPS Pudji Ismartini menyebut perkembangan harga untuk Zona I Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi; terpantau masih berada pada rentang harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.900 per kilogram, namun secara umum alami kenaikan 1,52 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan status beras medium untuk wilayah Zona 1 ini berada pada status 'tidak aman' dikarenakan harga terpantau Rp14.265, alias jauh di atas HET Rp12.500.

Capaian nasional dan daerah, buah gotong royong manunggal pemerintah, petani, rantai pasok pertanian lahan basah dan multipihak pengampu pemangku ini, diketahui saat yang sama masih tetap terus harus berhadapan secara diametral dengan aksi kemaruk mafia beras, juga mafia pangan umumnya. Dengan modus purba: pengoplosan.

Terbaru, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman merilis pihaknya menciduk dan membongkar sebanyak 212 merek beras diduga oplosan, yang secara kualitas dan mutu juga tidak sesuai standar mutu.

Sebagai informasi, sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras turut diperkuat Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Mentan telah mengirimkan data ke-212 merek itu untuk ditindaklanjuti penegakan hukum oleh Polri, Satgas Pangan, Kejaksaan Agung. "Mudah-mudahan ini diproses cepat," ujar Amran, disitat Senin (14/7/2025).

Mentan menyayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tak mematuhi standar mutu ditetapkan. "Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," ungkap menteri pemberani ini.

Mentan meminta pengusaha menjual sesuai standar ditentukan. "Contoh, ada volume mengatakan 5 kg, padahal 4,5 kg. Ada yang 86 persen mengatakan ini premium atau medium, padahal beras biasa," sebutnya.

Lantaran investigasi Kementerian Pertanian bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium tapi isinya ternyata campuran dengan beras medium atau bahkan tidak sesuai standar mutu beras premium.

Tak ayal jadi sorotan tajam karena sangat merugikan masyarakat konsumen dan petani. Mentan menegaskan takkan menoleransi pelaku pengoplosan. "Kami akan tindak tegas praktik seperti ini. Ini bentuk penghianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan!" geram dia. (Muzzamil)