Helo Indonesia

Para Ustadz Siap Aksi Kawal Draf Perda Anti-LGBT ke DPRD dan Wagub Lampung

Sabtu, 9 Agustus 2025 23:29
    Bagikan  
Para Ustadz Siap Aksi Kawal Draf Perda Anti-LGBT ke DPRD dan Wagub Lampung

Rapat Aksi Anti LGBT (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------Sejumlah ustadz dan penggiat anti-LGBT sepakat menggelar aksi untuk mengawal hingga lolosnya draft, sosialisasi, hingga pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Lampung Anti LGBT ke Kantor Gubernur dan DPRD Lampung, Senin, (11/8/2025).

Rapat yang dipimpin lima tokoh utama telah menyepakati hal itu pada rapat di Posko Gerakan Lampung Anti LGBT, Jl. H. Hasanuddin, Kebun Bibit, Hajimena, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (9/8/2025).

undefined

Kelima tokoh yang menjadi Koordinator Lampung Anti LGBT, yakni Habib Umar Assegaf, Ust. Firmansyah, MBA, MSc, KH. Ansori, SP, Ust. Ahmad Sulaiman, MA., dan Hj. Nurhasanah, SH, MH.

Peserta rapat lainnya: politisi Syukron Muchtar, LC., M.Ag; anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS, akademisi, MUI, dan berbagai ormas Islam yang peduli pada perjuangan moralitas masyarakat Lampung.

KH Ansori, SP, sekretaris Dewan Dakwah Lampung sekaligus Anggota Komisi Dakwah MUI Lampung menyampaikan bahwa pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela siap menerima peserta aksi pada Senin (11/8/2025, katanya.

NURHASANAH

Menurut Hj. Nurhasanah, mantan ketua DPRD Provinsi Lampung yang kini menjabat sebagai Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung dan Dewan Pakar KPPI, menegaskan pentingnya strategi terukur dalam pengawalan perda.

"Untuk penyampaian naskah akademik Perda LGBT ke DPRD Lampung cukup diwakili Koordinator dan Divisi Hukum. Kita kawal proses ini dari awal pembuatan hingga sosialisasi dan pelaksanaannya," ujarnya.

Nurhasanah juga mendorong agar gerakan ini memperkuat kegiatan intelektual melalui seminar, Focus Group Discussion (FGD), dan audiensi dengan pihak terkait untuk menyampaikan bahaya perilaku LGBT.

Terkait regulasi, ia menyinggung bahwa KUHP baru tidak secara eksplisit melarang LGBT sebagai tindak pidana. Namun, terdapat sejumlah pasal yang bisa digunakan seperti Pasal 292 KUHP lama tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesama jenis.

Selain itu, pasal-pasal tentang kesusilaan dan moralitas yang dapat digunakan menindak perbuatan yang dinilai tidak sesuai norma sosial dan budaya. (HBM)

Tags
LGBT