Helo Indonesia

KPK OTT Dirut Inhutani V, Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Kamis, 14 Agustus 2025 18:33
    Bagikan  
KPK OTT Dirut Inhutani V, Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

OTT KPK

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM ---- KPK menetapkan tiga tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di kantor PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Jakarta. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). “DIC selaku Direktur Utama PT Inhutani V telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua pihak lainnya,” ungkapnya.

undefined

Dua tersangka lain adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT PML, serta Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup. KPK menduga, ketiganya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan, sebuah sektor strategis yang berada di bawah pengawasan negara.

Rabu (13/8/2025), KPK melakukan OTT di kantor Inhutani V, Jakarta, mengamankan sembilan orang dari jajaran direksi BUMN dan pihak swasta terkait. “Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” jelas pejabat KPK tersebut.

OTT di Kantor BUMN Kehutanan

Sebelumnya, pada Rabu (13/8/2025), tim penindakan KPK melakukan OTT di kantor pusat Inhutani V. Perusahaan ini merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang eksploitasi dan industri hutan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi senyap tersebut. “Benar, Inhutani V. Ada kegiatan OTT di Jakarta,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari unsur direksi BUMN dan pihak swasta. Mereka kemudian diperiksa secara intensif di gedung KPK untuk menentukan status hukum masing-masing.

Penahanan 20 Hari Pertama

Usai gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Kamis (14/8) hingga 1 September 2025. Penahanan dilakukan di rutan KPK guna memperlancar proses penyidikan.

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat BUMN yang tersandung perkara suap. KPK menegaskan akan terus mengawasi sektor kehutanan yang rawan praktik korupsi, mengingat besarnya potensi ekonomi dan sumber daya alam yang dikelola di dalamnya.

Sejarah dan Transformasi Perusahaan

PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V) didirikan tahun 1991 sebagai BUMN yang mengelola kegiatan kehutanan di wilayah Sumatera Selatan.

Pada tahun 2014, mayoritas saham dialihkan ke Perum Perhutani, menjadikannya sebagai anak perusahaan dalam holding BUMN kehutanan.

Kemudian, pada 1 Agustus 2022, Inhutani IV dan Perhutani Anugerah Kimia digabung ke dalam Inhutani V sebagai entitas penerima perluasan operasi.

Fokus Usaha

Inhutani V bergerak dalam bidang hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan multiusaha kehutanan, termasuk produksi briket, kopal, getah karet, kayu ringan, tebu, serta jasa seperti reklamasi tambang dan agroforestri.

Kegiatan lainnya mencakup pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan, rehabilitasi wilayah dengan polpro-poor, pro-growth, dan pendekatan keberlanjutan lingkungan.

Wilayah Operasional
Perusahaan memiliki area kerja di beberapa wilayah, antara lain: Sumatera: Lampung, Sumatera Utara, Aceh, Bangka Belitung. Unit Industri di Trenggalek, Jawa Timur. (Rls)

Tags
KPKOTT