Helo Indonesia

Bapenda Mesuji Promo Perpanjang Pemutihan PKB hingga 31 Oktober 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 20:06
    Bagikan  
Bapenda Mesuji Promo Perpanjang Pemutihan PKB hingga 31 Oktober 2025

Sosialisasi pemutihan PKB di Mesuji (Foto Aan S)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.

undefined

Kepala Bapenda Kabupaten Mesuji, I Komang Sutiaka, SH., MM, menjelaskan bahwa perpanjangan program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/503/VI.03/HK/2025 tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Pembebasan Atas Pokok Tunggakan dan Denda PKB Tahun 2025. Selain itu, Bupati Mesuji juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5290 Tahun 2025 yang menegaskan pemanfaatan program ini.

undefined

“Perpanjangan pemutihan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan, sekaligus meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari opsen PKB dan BBNKB,” kata Komang, Selasa (19/8/2025).

Promo Pemutihan Pajak

Kasat Lantas Polres Mesuji melalui Kanit Regident, Aiptu Supriyanto, SH, menambahkan bahwa dalam program perpanjangan ini juga terdapat sejumlah insentif bagi wajib pajak, di antaranya:

undefined

Bebas pajak kendaraan untuk 1 tahun ke depan.

Pembebasan denda pajak kendaraan.

Bebas denda mutasi masuk kendaraan ke Provinsi Lampung.


Ajakan untuk Masyarakat

Bapenda Mesuji bersama jajaran terkait telah melakukan sosialisasi ke kecamatan dan pusat keramaian, termasuk pasar Simpang Pematang, agar masyarakat mengetahui perpanjangan program ini.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat Mesuji agar memanfaatkan momen program pemutihan ini. Selain membantu meringankan beban warga, juga menjadi bentuk partisipasi dalam membangun Kabupaten Mesuji yang lebih maju,” tegas Komang.

Program pemutihan ini terbuka bagi seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Mesuji hingga batas akhir 31 Oktober 2025. (Aan S)