Helo Indonesia

CV Raden Galuh Dilaporkan ke Kejati, Kerugian Embung Kemiling Bisa Lebihi Temuan BPK

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 23 menit lalu
    Bagikan  
EMBUNG
HELO LAMPUNG

EMBUNG - Johan

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- CV Raden Galuh yang mengerjakan proyek Embung Kemiling dilaporkan aktivis antikorupsi Johan Abidin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung). Dia memperkirakan kerugian negara atas proyek tersebut melebih temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Lampung.

"Saya perkirakan kerugian negara lebih besar dari temuan BPK Rp383.441.627,63," ujarnya, Rabu (26/8/2026). Yang jauh lebih penting, katanya, dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga kondisinya memprihatinkan, tak terawat walau baru diresmikan.

Baca juga: Terbukti, CV RG Kerjakan Embung Kemiling Tak Becus, Rugikan Rp383.441.627, 63

Johan menduga tidak berfungsi dan munculnya temuan akibat adanya kesalahan sejak dari perencanaan dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) hingga pelaksanaan proyek yang dimenangkan CV Raden Galuh senilai Rp6.980.867.931,65.

"Saya berharap Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana temuan korupsi pembangunan gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim yang pernah kami laporkan," ujarnya.

BPK menghitung kerugian negara Rp163.926.429 ternyata setelah dihitung ulang Kejaksaan kerugian negaranya mencapai Rp3,8 miliar. Johan juga pernah melaporkan skandal makan-minum Pemkab Lamtim hingga harus mengembalikan ke negara Rp1,4 miliar.

Baca juga: 8 Bulan Sudah Berantakan, Kerugian Embung Kemiling Bisa Lebih Besar dari Temuan BPK

Untuk Embung Kemiling, CV Raden Galuh telah terbukti melakukan pengurangan volume dan dikerjakan tak sesuai spesifikasi sehingga negara dirugikan Rp383.441.627,63. Rinciannya: kekurangan volume senilai Rp263.595.470,49 dan tak sesuai spesifikasi Rp119. 846.137,14.

BPK Wilayah Lampung melihat munculnya permasalahan akibat (1) Kadis PSDA tak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan, (2) PPK dan Tim Teknis tidak mengendalikan kontrak dan tidak menguji perhitungan volume dan spesifikasi.

CV RG melaksanakan proyek senilai Rp6.980.867.931,65 lewat kontrak dengan Dinas PSDA No.600.1.4.3/002/1.03.02.1.01.0120/KTR/PK/APBD/V.04/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 dengan jangka waktu pelaksanaannya 120 hari atau hingga 30 Desember 2025.

Beberapa bulan setelah diresmikan akhir tahun lalu oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Embung Kemiling telah mengalami kerusakan fisik, erosi, dan belum berfungsi optimal. (HBM)