KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal akhirnya bisa bernapas lega setelah diterima audiensi oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Kantor Bupati Kendal, Kamis 25 September 2025.

Meskipun sebelumnya, warga yang berjumlah sekitar 150 orang sempat melakukan orasi di dalam kantor pemerintahan dengan membawa berbagai tulisan penolakan galian C dan menuntut Kepala Desa Tunggulsari mundur, akhirnya dengan tertib berjalan beriringan menuju Gedung Abdi Praja Setda Kendal untuk audiensi sesuai lokasi yang dijadwalkan sebelumnya.
Baca juga: Tuntutan Dijawab Bupati Kendal, Warga Tunggulsari Buka Segel Balai Desa
Difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal, perwakilan warga yang terdiri dari 15 orang menemui Bupati Kendal di ruang Ngesti Widhi sementara yang lainnya tetap menunggu di Gedung Abdi Praja.
Setelah mendengarkan penyampaian tuntutan dari perwakilan warga, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari akhirnya memberikan jawaban. Yakni yang peryama Pemda Kendal akan berupaya untuk menyurati Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah agar meninjau ulang izin pertambangan galian C atas nama CV Pratama Putra Widjaya.
"Kami akan menyurati ESDM Provinsi Jateng untuk meninjau ulang izin tambang CV Pratama Putra Widjaya karena ditengarai ada kesalahan dalam Musdesus. Karena kami Pemkab Kendal tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut izin. Nanti sesegera mungkin kami akan membuat surat," ujar Bupati Kendal.
Pemeriksaan
Kemudian lanjut Bupati Tika, terkait tuntutan pelengseran Kepala Desa Tunggulsari, pihaknya akan memproses sesuai undang-undang dan regulasi yang berlaku. Dan akan memerintahkan Inspektorat Kendal untuk melakukan pemeriksaan langsung ke Desa Tunggulsari.
"Kemudian terkait kades, nanti kami harus sesuai undang-undang yang berlaku. Kami akan perintahkan Inspektorat untuk turun ke Desa Tunggulsari dan melakukan pemeriksaan. Kita minta masyarakat mengawal bareng-bareng, karena ini tidak serta merta tapi harus sesuai perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga: Gelombang Dukungan Menguat, 17 KONI Dulongmas Merapat ke Mas Jarwanto
Sementara, Koordinator Aliansi Peduli Lingkungan Tunggulsari, Ahmad Faris Ahkam mengaku lega lantaran tuntutan warga didengarkan dan akan diupayakan solusi yang terbaik oleh Bupati Kendal.
"Kami menyadari Pemda tidak memiliki wewenang penuh karena izin galian C adalah wewenang ESDM Provinsi. Kemudian Bupati sudah menanggapi dan akan membawa aspirasi masyarakat Tunggulsari ini ke ESDM Jateng. Dan tuntutan kedua Bupati juga sudah menjawab akan menugaskan Inspektorat untuk pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang dari kepala desa," ungkap Faris.
Disisi lain, Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando mengaku bersyukur penyampaian aspirasidari masyarakat Tunggulsari berjalan aman dan kondusivitas wilayah tetap terjaga.
"Alhamdulillah forum masyarakat yang tadinya mau demo akhirnya bisa menjadi audiensi. Artinya masyarakat Tunggulsari sangat membantu Pemkab Kendal dalam menjaga kondusivitas wilayah," pungkasnya. (Anik)
