LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Tiga lembaga penggiat LSM memberikan PR kepada Presiden Prabowo jelang ke Lampung akhir bulan ini (29/10/225). PR tersebut menuntut sikap Kepala negara untuk mengurai konflik lahan PT Sugar Group Companies (SGC) yang tak kunjung selesai.
Ketiga LSM -- Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung, Kramat, dan Pematank -- melihat konflik lahan PT SGC butuh turun tangannya Presiden Prabowo untuk mengurai permasalahan lahan antara PT SGC versus masyarakat.

Presiden Prabowo harus evaluasi jajarannya yang selama ini tak mampu mengurai permasalahan lahan antara masyarakat vs perusahaan, kata Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in kepada Helo Indonesia, Senin (27/10/2025).
“Bapak Presiden diharapkan dapat mengevaluasi kinerja jajarannya di kementerian terkait untuk segera menuntaskan konflik yang terjadi,” ujarnya.
Mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 8 September 2025, lahan SGC merupakan aset Kementerian Pertahanan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2015, 2019, dan 2022.
Lahan tersebut, menurut LHP BPK, seharusnya menjadi aset negara namun selama ini tidak tercatat sebagai pendapatan negara, dengan estimasi kerugian mencapai Rp9,3 triliun.
“PT SGC selain mengelola lahan milik TNI AU juga telah mencaplok lahan masyarakat adat hingga menimbulkan konflik. Kami minta hasil RDPU Komisi II DPR RI bersama Triga Lampung pada 15 Juli 2025 segera ditindaklanjuti dengan ukur ulang HGU PT SGC,” tegas Indra.
Sudirman Dewa, ketua Keramat, memaparkan lebih rinci indikasi skandal dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC pada tahun 2017 dinilai semakin terang setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan data di hadapan Komisi II DPR RI.
Dalam rapat tersebut, disebutkan bahwa sebagian lahan yang dikelola SGC merupakan aset negara di bawah Kementerian Pertahanan, sebagaimana tercatat dalam LHP BPK RI tahun 2015, 2019, dan 2022.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif dan persekongkolan antara pejabat daerah maupun pusat dalam proses perpanjangan izin HGU.
Triga Lampung menilai dugaan maladministrasi itu bisa mengarah pada pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum berat, terutama karena masyarakat adat tidak dilibatkan dalam proses pengajuan perpanjangan.
Aliansi mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan audit nasional terhadap seluruh lahan HGU PT SGC serta menyerahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung dan KPK.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan aset negara yang merugikan keuangan publik dan memperlemah kedaulatan agraria di Lampung.
“Jika benar tanah HGU merupakan aset TNI AU, maka perpanjangan HGU tersebut cacat hukum. Presiden harus menugaskan Jaksa Agung untuk membongkar skandal yang melibatkan pejabat daerah maupun pusat di masa lalu,” jelas Sudirman Dewa.
Senada dengan itu, Ketua Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Romli menyoroti persoalan agraria lain di Kabupaten Way Kanan. Ia menuding adanya pengalihan dan penguasaan lahan Inhutani V kepada pihak ketiga yang diduga menyalahi aturan Kementerian Kehutanan.
“Presiden Prabowo perlu mengevaluasi total kinerja Inhutani V di Lampung. Lahan-lahan yang diserahkan kepada pihak ketiga jelas melanggar aturan, bahkan diduga melibatkan mantan kepala daerah di Way Kanan,” ujarnya.
Romli menyebut, meski kasus tersebut sudah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, belum ada langkah hukum yang tegas. Ia meminta Presiden untuk memerintahkan audit menyeluruh terhadap seluruh lahan register yang dikuasai Inhutani V agar tidak terjadi permainan di balik layar.
Triga Lampung mendesak Presiden untuk memberikan instruksi langsung kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran agraria di Lampung.
“Presiden harus memerintahkan jajaran mulai dari Kapolda, Kajati, hingga KPK dan Kejagung untuk memeriksa persoalan agraria di Lampung sampai tuntas,” pungkas Indra yang diamini rekannya.(Rls/HBM)
