LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Dari jagat berantas rasuah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan mengafirmasi telah menerima uang titipan Rp600 juta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 di kantor Kejari setempat, Senin (10/11/2025) pukul 15.30 Waktu Indonesia Barat.
Uang titipan dari dua tersangka atas nama Eko Kuncoro bin Sutoro selaku pejabat pembuat komitmen dan Zainal Abidin bin (Alm) Lanjumin selaku pelaksana kedua --berkas perkara terpisah, ini diserahkan melalui penasihat hukum dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners Bandarlampung.
Kajari setempat Mahmuddin Mahan melalui taklimat media, mengapresiasi penitipan uang untuk kerugian negara dari kedua tersangka tersebut, dan menyebutnya langkah positif dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya demi tercipta lingkungan dan aparatur daerah yang tertib dan bersih.
Sebagai informasi, kedua tersangka diduga terlibat korupsi proyek SPAM yang dikerjaan rekanan pelaksana PT. Haga Unggul Lestari dengan nilai kontrak awal Rp4.789.801.000. Belakangan terkuak, ini proyek mangkrak.
Namun berdasar laporan hasil penghitungan Auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, ditemukenali ada terdapat total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp1.240.239.635.
Usai puldata pulbaket, berikut serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Way Kanan lalu akhirnya menetapkan dan menahan kedua tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas II-B Way Kanan," imbuh Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, berharap proses pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.
Diketahui, proses hukum kasus ini cukup membetot perhatian khalayak dan publik antikorupsi tidak saja di Way Kanan semata, tetapi di Lampung pada umumnya. Lantaran proyek SPAM notabene salah satu proyek strategis nasional (PSN) gadangan rezim pemerintahan Kabinet Kerja Jokowi-JK sejak mula berkuasa kurun 2014 silam. (Muzzamil)
