LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, memanggil pimpinan PT. Gajahmada Kayu Perkasa (GMKP/GKP). Perusahaan pengolahan kayu tanpa izin lengkap.
Menurut Kadis DPMPTSP Tubaba Ahmad Hariyanto, pihaknya mengakui ada indikasi kegiatan operasional perusahaan tanpa kelengkapan perizinan berusaha dan perizinan dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Setelah proses klarifikasi besok, kami baru mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala DPMPTSP Tubaba, Ahmad Hariyanto kepada Helo Indonesia, Rabu (12/11/2025). Klarifikasi terkait kelengkapan izin usaha.
DPMPTSP Kabupaten Tubaba telah melayangkan surat pemanggilan dengan Nomor 800/336/11.17/TUBABA/2025 kepada pimpinan PT GMKP/GKP, Camat Pagar Dewa, dan Kepala Tiyuh (Desa) Cahyou Randu.
Menurut Ahmad Hariyanto, pihaknya mengundang instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dijadwalkan di ruang rapat DPMPTSP Tubaba Kamis (13/11/2025), pukul 09.00 WIB.
Langkah ini merupakan bentuk tindaklanjut dan penegakan ketertiban administrasi dan kepatuhan hukum bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Tubaba.
Sementara itu, Taufik Hidayat, selaku perwakilan dan orang kepercayaan pemilik PT GMKP/GKP, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat undangan dari Pemkab Tubaba.
“Iya, suratnya sudah kami terima. Rapatnya besok, kami siap hadir dan memberikan klarifikasi,” pungkasnya.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tubaba memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, memiliki izin lengkap, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan tanpa pengawasan. (Rohman).
