HELOINDONESIA.COM -Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil D, pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret dua tokoh Sidoarjo, HS dan MR.
Pemanggilan bernomor B/6981/XII/Res.1.11/2025/Dittipidum itu merupakan tindak lanjut atas laporan LP/B/451/IX/2025 tertanggal 16 September 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit V Subdit I Dittipidum melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP, yang disebut berlangsung sejak Juli 2024 hingga saat ini.
Informasi yang beredar menyebut HS terlihat berada di Hotel Borobudur Jakarta pada hari yang sama. Keberadaannya dikaitkan dengan agenda konfrontasi oleh penyidik Bareskrim bersama pelapor.
Seorang sumber menyampaikan bahwa HS ke Jakarta bukan untuk menghadiri pertemuan di Hotel Borobudur "Dugaan kuat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim." ujar sumber tersebut, dikutip dari liputansidarjo.
Kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp28 miliar yang melibatkan PT Jaya Rafi Mandiri juga terus menjadi perhatian publik.
Skema kerja sama pengembangan properti yang ditawarkan diduga mengandung unsur penipuan karena perusahaan hanya menyerahkan empat SHM sebagai agunan, jauh lebih kecil dibanding dana yang dihimpun dari para investor.
Para investor melalui kuasa hukumnya telah melaporkan perkara ini ke Bareskrim. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sesuai SOP, termasuk meminta keterangan HS, MW, MR, dan R.
Klarifikasi juga dilakukan terhadap pengurus Partai Gerindra Sidoarjo terkait pernyataan MW yang mengaku dana tersebut digunakan untuk kampanye. Klaim itu dibantah oleh Sujayadi, Sekretaris Tim Pemenangan Bandi–Mimik, yang menegaskan tidak pernah menerima dana dari MW.
Di sisi lain, ketidakhadiran salah satu pejabat penting Sidoarjo dalam agenda kedinasan pada Selasa (2/11/2025) memunculkan spekulasi baru di tengah penyelidikan yang sedang berjalan.***(AGj)
