LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah setempat, baik usaha mikro dan kecil (UMK) maupun non-UMK.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Tubaba, Ahmad Hariyanto, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).
“Kami dari DPMPTSP Kabupaten Tubaba, terkait dengan keberadaan para pelaku usaha di Kabupaten Tubaba, tentunya secara periodik akan melakukan pengawasan, baik UMK maupun non-UMK, terkait perizinan dan realisasi investasinya,” ujar Ahmad Hariyanto.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya difokuskan pada kelengkapan izin usaha, tetapi juga mencakup kesesuaian pelaksanaan usaha di lapangan dengan perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
“Kita juga akan melihat dinamika lain di lapangan, seperti terkait perizinannya, apakah sesuai dengan yang kita keluarkan atau bagaimana, baik izin usaha, perizinan dasar, maupun hal-hal yang terkait dengan hak dan kewajiban perusahaan,” jelasnya.
Ahmad Hariyanto menambahkan, pada triwulan pertama tahun 2026 pihaknya berencana akan kembali menggencarkan kegiatan pengawasan tersebut secara lebih intensif.
“Dalam waktu dekat, di triwulan pertama tahun 2026, kita akan gencarkan lagi pengawasan itu,” tegasnya.
Selain itu, DPMPTSP Tubaba juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya pemerintah tiyuh dan kecamatan, untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas perusahaan di wilayah masing-masing.
“Kami juga membuka ruang kepada seluruh masyarakat, terutama dari pemerintah tiyuh dan kecamatan, terkait keberadaan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan iklim investasi di Tubaba, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Prinsipnya kita ingin menjaga kenyamanan iklim investasi. Artinya pelaku usaha nyaman dan sehat, masyarakat juga mendapatkan manfaat, serta pemerintah daerah menerima kontribusi dari hadirnya pelaku usaha, sehingga semua berjalan seiring dan memiliki multiplier effect bagi lingkungan dan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang terbukti menjalankan kegiatan usaha tanpa perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun ada temuan pelaku usaha yang mengoperasikan usahanya tanpa proses perizinan yang sesuai standar, maka kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur. Yang jelas ada sanksi, baik secara administratif maupun hingga pidana,” pungkasnya. (Rohman)
