JAKARTA, HELOINDONESIA.COM – Triga Lampung mendesak dilakukannya ukur ulang atas lahan perkebunan tebu eks Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) saat menyambangi Kantor Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Desakan ukur ulang tersebut menjadi poin utama dalam agenda dengar pendapat Triga Lampung dengan Kementerian Pertahanan RI terkait keberlanjutan lahan perkebunan tebu di Provinsi Lampung.

Sebagaimana diketahui, HGU lahan perkebunan tebu yang sebelumnya dikelola SGC telah resmi dicabut oleh Kementerian ATR/BPN RI pada 21 Januari 2026.
Menteri ATR/BPN RI juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Kementerian Pertahanan RI cq Lanud M. Bun Yamin, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2015, 2019, dan 2022.
Perwakilan Triga Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa sebelum diterbitkannya surat kepemilikan lahan secara sah oleh Kementerian ATR/BPN, ukur ulang wajib dilakukan untuk memastikan kesesuaian luasan lahan dengan data eks HGU SGC yang tercatat seluas 85.244,925 hektare.
“Ukur ulang ini penting agar tidak lagi menimbulkan konflik di kemudian hari. Selama puluhan tahun, persoalan lahan antara masyarakat dan SGC terus berulang dan belum pernah benar-benar tuntas,” ujar Indra.
Triga Lampung meyakini adanya indikasi kuat kelebihan penguasaan lahan di luar batas HGU. Indikasi tersebut terlihat dari masuknya kawasan rawa, gambut, serta tanah ulayat masyarakat hukum adat ke dalam wilayah eks HGU SGC.
Menurut Indra, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha.
Selain mencegah konflik agraria, ukur ulang lahan juga dinilai penting untuk mendukung penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan KPK terkait dugaan pengemplangan pajak produksi oleh SGC hingga triliunan rupiah. Dugaan tersebut diduga berkaitan erat dengan ketidaksesuaian pelaporan pajak dan luasan lahan yang sebenarnya.
Selain isu ukur ulang, Triga Lampung juga mendorong agar Kementerian Pertahanan mempertimbangkan keberlanjutan pemanfaatan lahan. Menurut Indra, lahan tersebut tidak hanya diposisikan untuk kepentingan militer, tetapi juga harus memperhatikan asas manfaat bagi daerah, terutama kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“SGC baru tercatat sebagai wajib pajak daerah pada 2025. Selama ini bayar atau tidak? Kalau bayar, ke mana dan melalui siapa? Biarlah hukum yang bekerja,” tegasnya.
Aspek kemanusiaan turut menjadi perhatian. Triga Lampung meminta negara menyiapkan solusi bagi ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di perkebunan tebu jika terjadi perubahan pengelolaan atau pemanfaatan lahan.
Triga Lampung juga mengingatkan bahwa Lampung merupakan salah satu penyangga utama produksi gula nasional dengan kontribusi sekitar 30 persen. Karena itu, keberlanjutan perkebunan tebu dan produksi gula dinilai strategis dan perlu dipertimbangkan secara matang.
“Kami berharap eks HGU SGC tidak seluruhnya dijadikan area latihan militer TNI AU. Produksi tebu dan gula harus tetap berjalan,” tandas Indra.
Triga Lampung mengakui kewenangan pengelolaan ke depan berada di tangan Kementerian Pertahanan.
Namun, mereka menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung wajib dilibatkan secara penuh dalam setiap keputusan, mengingat luasnya area perkebunan dan besarnya potensi kontribusi terhadap PAD Lampung. (Rls/HBM)
