OKI, HELOINDONESIA.COM -- Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku kecewa terhadap sikap kepengurusan yang dipimpin Sarto dan kawan-kawan.
Para anggota menilai mereka tidak dihargai karena pengurus diduga tidak menjalankan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Undang-Undang Perkoperasian.

Kantor KUD Serba Usaha
Kekecewaan tersebut muncul karena dalam kurun waktu tiga tahun terakhir pengurus KUD Serba Usaha tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang seharusnya menjadi forum pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
Salah seorang anggota KUD yang enggan disebutkan namanya mengatakan, seharusnya pengurus koperasi mengadakan RAT setiap tahun tanpa harus menunggu desakan dari anggota.
“RAT itu kewajiban. Pengurus harus berpegang pada AD/ART. Melalui RAT, anggota bisa mengetahui rencana kerja dan laporan pengelolaan koperasi, sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif di kalangan anggota,” ujarnya kepada media ini.
Menurut narasumber tersebut, selain diduga melanggar AD/ART, kepengurusan KUD Serba Usaha Desa Gading Raja juga dinilai mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan anggota.
Ia menduga ada hal-hal yang ditutupi oleh pengurus sehingga tidak berani melaksanakan RAT. Padahal, masa kepengurusan Sarto dan kawan-kawan disebut akan berakhir pada Maret 2026 apabila tidak ada perubahan.
Narasumber itu juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait penggunaan dana dari penjualan aset KUD berupa kebun kelapa sawit.
Selain itu, ia mempertanyakan pengelolaan dana program peremajaan kelapa sawit (replanting) yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterima atas nama KUD Serba Usaha.
Bahkan, menurut informasi yang beredar di kalangan anggota, pengurus juga disebut-sebut berencana kembali menjual sisa aset KUD berupa kebun kelapa sawit.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional Sumatera Selatan (LSM GANAS Sumsel) menyayangkan dugaan sikap arogan pengurus KUD yang dinilai tidak menjalankan organisasi sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa sebelum menjabat, pengurus koperasi seharusnya memahami AD/ART serta Undang-Undang Perkoperasian, bukan justru mengabaikannya.
“Selama tiga tahun tidak melaksanakan RAT tentu menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai ada hal yang disembunyikan karena tidak berani mempertanggungjawabkan kinerja di hadapan anggota,” ujarnya.
Pihaknya menyatakan siap ikut mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Bahkan, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, LSM GANAS Sumsel tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum agar duduk perkaranya menjadi terang.
Untuk memperoleh perimbangan pemberitaan, awak media telah mendatangi kantor KUD Serba Usaha Desa Gading Raja. Namun, Ketua KUD, Sarto, tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan tersebut. (Irwan)
