LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM.--- Akibat menyiram wajah warga dengan air cabai, NK alias Neneng, istri Kepala Desa Labuhanratu V Kecamatan Labuhanratu Lampung Timur harus berurusan dengan hukum. Keluarga korban menolak damai dan minta pelaku dihukum setimpal.
Hal itu ditegaskan Alica Darma Kusuma, penasehat hukum korban Berty Novalita (36) wanita asal Dusun Beringin Pasir Desa Labuhanratu V Kecamatan Labuhanratu, usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Lampung Timur.
Surat nomor: SP2HP/110/RES. 1.6/2026/Reskrim, terkait pengaduan korban pertengahan Desember 2025 lalu. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (14/12) 2025 sekitar pukul 21.00 bermula korban keluar rumah mencari susu sang anak. Di jalan, korban bertemu Tn, kades setempat. Kepada korban, kades menyatakan jika ia ada perlu dengan suami korban. Korbanpun pulang.
Sejurus kemudian, NK alias Neneng, istri sang kades tiba di rumah korban beserta sejumlah keluarga. Belum diketahui sebab pasti, tiba-tiba istri orang nomor satu di desa itu menyiram wajah korban dengan racikan air cabai yang telah disiapkan sebelumnya. Tak berhenti di situ, NK yang sudah kalap berusaha menjambak rambut korban. Beruntung, korban mengelak.
Puas dengan aksinya, pelaku beserta keluarga meninggalkan rumah korban. Tak terima perlakuan yang berakibat trauma, korban melapor ke Polres Lampung Timur.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian berupaya melakukan mediasi kedua belah pihak. Tapi, korban menolak damai dan minta agar peristiwa yang menimpanya berlanjut ke proses korban.
"Korban trauma dan nggak mau damai. Korban agar kasus tersebut berlanjut ke pengadilan," ujar penasehat hukum.
(Khairuddin)
