LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Lampung (Unila) belum mengajukan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) seiring telah siapnya rumah sakit tersebut beroperasi tahun ini.
"Sejauh ini, Unika belum mengajuan dokumen ANDALALIN RSPTN Unila untuk dikaji layak atau tidaknya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Socrat Pringgodanu kepada Heloindonesia.com, Kamis (5/3/2025).

Socrat Pringgodanu
Alasan dia, pintu keluar-masuk kendaraan ke RSPTN Unila, akses jalan kota: Jalan Sumantri Brojonegoro. "Pintu gerbangnya mengarah langsung ke Jalan Sumantri Brojonegoro, dan itu adalah jalan kota," ujarnya.
Dia khawatir keberadaannya memicu simpul kemacetan baru. RSPTN Unila wajib memiliki ANDALALIN sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No.30 Tahun 2021, serta Permen Perhubungan No. 17 Tahun 2021.

Agus Djumadi
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Agus Djumadi mengatakan sebagai rumah sakit milik perguruan tinggi seharusnya jadi contoh tertib perizinan, baik Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL), ANDALALIN, dan sebagainya
Apalagi, RSUPTN Unila bakal menjadi rumah sakit nasional yang jadi kebanggaan bagi masyarakat daerah ini. "Saya pikir harus diantisipasi apalagi rawan macetnya Jalan Pagar Alam dan Jalan Sumantri Brojonegoro," tandasnya.
.
Kata dia, Komisi III berharap pihak RSPTN Unila melengkapi ANDALALIN-nya. "Belum ada rumah sakit saja sudah padat kendaraan ditambah dengan hadirnya RSPTN Unila yang sangat strategis di kota Bandarlampung," pungkas Agus Djumadi.
Dasar Hukum ANDALALIN
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
UU ini menjadi dasar utama pengaturan lalu lintas di Indonesia.
Pasal penting:
Pasal 99 ayat (1):
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan ANDALALIN.
Pasal 99 ayat (2):
ANDALALIN menjadi syarat memperoleh izin pembangunan dari pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PP ini merupakan turunan dari UU LLAJ dan mengatur lebih detail pelaksanaan ANDALALIN.
Beberapa ketentuan penting:
ANDALALIN wajib untuk pembangunan yang berpotensi menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas besar.
Hasil ANDALALIN harus mendapat persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah. Dokumen ANDALALIN menjadi syarat dalam perizinan berusaha dan persetujuan bangunan gedung.
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Ini adalah aturan teknis yang paling sering digunakan di lapangan, yakni kriteria pembangunan yang wajib ANDALALIN, tata cara penyusunan dokumen ANDALALIN, tim evaluator ANDALALIN, rekomendasi manajemen lalu lintas, dan pengawasan dan sanksi. (Hajim)
