LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sekitar 50 warga aksi menuntut ganti rugi atas rusaknya dinding 47 rumah akibat aktivitas pembangunan PT. Angek Yieast Budi Indonesia (AYBI) di Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (06/03/26), pukul 10.00 WIB.
Aparat kepolisian Polres Lampung Tengah dan sejumlah anggota Kodim 0411/KM turun memastikan aksi damai warga ke PT. AYBI berjalan tertib. Polres juga menerjunkan kendaraan water canon.

Perwakilan warga diijinkan menyampaikan aspirasinya ke perusahaan
Tujuh perwakilan warga lalu diijinkan satpam AYBI berdialog dengan tiga perwakilan perusahaan. Hadir juga Kabag Ops Polres Lampung Tengah, AKP Dedi K.
Perusahaan diwakili Aaris, Heru, Ersanto. Sedangkan perwakilan warga, Gunawan Sandes, Siti Rokayah, Vivian Josi, Salbari, Ahmad Fauzi (Rt), dan Yuli Agustin
Lima tuntutan warga yaitu:
1. Ganti rugi 47 rumah yang rusak
2. Terkait ijin lingkungan
3. Ketenaga kerjaan
4. Bising dan debu
5. Penerangan jalan
Hasil rapat belum jelas. Sebab perwakilan perusahaan meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tuntutan warga kepada menejemen.
Atas putusan perusahaan itu, masyarakat-pun membubarkan diri. "Kalau dalam waktu seminggu tidak juga ada keputusan. Kami akan melakukan aksi lagi dan menempuh jalur hukum," ujar Gunawan Sandes, koordinator aksi.
Pembangunan pabrik pengolahan ragi terbesar di Asia dan salah satu yang terbesar di dunia, sudah berjalan lebih dari 7 bulan. Perusahaan ini juga mengelola bioteknologi terkemuka. Akibat pemasangan paku bumi menyebabkan dinding rumah warga retak-retak. (Zen)
