Helo Indonesia

Lucuti Pemda, Pemerintah Cokok Kewenangan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi, Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 16 Maret 2026 11:09
    Bagikan  
Lucuti Pemda, Pemerintah Cokok Kewenangan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi, Dukung Ketahanan Pangan

RAKOR - Suasana Rakor 12 Maret 2026. | Kemen ATR/BPN/Muzzamil/Helo Indonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----  Termasuk Lampung, pemerintah terus on progres eksekusi rencana kebijakan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia, bagian mandat Peraturan Presiden (Perpres) 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
yang sekaligus mengubah kewenangan perubahan alih fungsi lahan sawah, semula dipegang pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid melugaskan hal ini dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Gedung Graha Mandiri Lt. 2, Jl. Imam Bonjol 61 Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) lewat.

Menteri Nusron berharap pemerintah sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD (sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan) paling lambat akhir kuartal pertama tahun ini.

"Berdasarkan Perpres 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka kewenangan alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron, seperti disitat diakses ulang di Bandarlampung, Sabtu.

Pengingat, kebijakan LSD ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 8 provinsi yang akan dimasukkan LSD pada 2021 lalu. Untuk 12 provinsi yang akan ditetapkan akhir kuartal pertama tahun ini yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan.

Menariknya, nahdliyin 'NU kuning' alumni MI Miftahutthalibin Mejobo, MTs Qudsiyyah Kauman Menara, SMA NU Al Ma'ruf (ketiganya di Kudus), S1 Sastra UI, Magister Ekonomi IPB; eks Komisaris PT CBN dan PT Palima Timada, Ketum PB PMII 2000-2003, anggota DPR/MPR 2004–2015 dapil Jateng II, Ketum GP Ansor 2010-2015, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 27 November 2014–20 Oktober 2019, anggota DPR/MPR 2019-2024 ini menyebut salah satunya Lampung sebagai daerah yang "penting".

“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatra Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkapnya.

Disebutkan, beleid Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 menetapkan untuk mencapai swasembada pangan, pemerintah didorong menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sehingga, pada penetapan 12 provinsi, mempunyai total LBS indikatif pada 2024 sebesar 2.851.651.50 hektare.

"Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare,” rinci Nusron, dalam Rakor yang dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga anggota Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah seperti Kemenko Bidang Pangan; Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi; Kementerian Pertanian; dan Kementerian Dalam Negeri.

Saat Rakor, pimpinan rapat, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan pada hari itu Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah membahas usulan penetapan 12 provinsi yang akan menjadi lokasi LSD. Ke-12 provinsi akan ditetapkan Kementerian ATR/BPN lewat Keputusan Menteri.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan kuartal pertama tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir kuartal dua atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” tutur Zulhas, sapaan Menko Pangan asal Lampung ini.

Dengan demikian terafirmasi, demi senyatanya memenuhi target puncak swasembada pangan (beras non beras) yang dipatok high target oleh pemerintahan Prabowo-Gibran, kelak Indonesia akan menjaga "gawang" swasembada ini di total 37 dari 38 provinsi minus Daerah Khusus Jakarta. Jadi bukan cuma 'omon-omon' doang ya. Sip deh. (Muzzamil)

Tags
pemerintah