LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Status hak atas tanah menjadi isu penting yang kerap luput dari perhatian para pemilik rumah toko (ruko). Selama ini, sebagian besar pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status tersebut sebenarnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, melalui siaran pers Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, Kamis (09/04/2026).
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanah, kesesuaian tata ruang, dan kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy Ardian.
Dalam penjelasannya, Shamy menerangkan bahwa HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang namun tidak bersifat permanen.
Sementara itu, Hak Milik merupakan hak penuh atas tanah yang bersifat turun-temurun dan tidak memiliki batas waktu, sehingga lebih memberikan kepastian hukum bagi pemilik ruko.
BPN menegaskan bahwa peningkatan status hak tidak berlaku untuk seluruh jenis HGB. Ruko yang dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik harus memenuhi syarat berikut:
-Sertifikat HGB masih berlaku
-Berdiri di atas tanah negara (bukan Hak Pengelolaan/HPL yang tidak memungkinkan peningkatan hak)
-Peruntukan tanah sesuai tata ruang dan tidak berada di zona yang dilarang untuk pemberian Hak Milik
-Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
-Bangunan ruko memenuhi ketentuan teknis, terutama jika sekaligus difungsikan sebagai tempat tinggal.
Adapun peningkatan hak tidak dapat dilakukan apabila pemohon bukan WNI atau tanah berada dalam kategori pembatasan tertentu yang tidak mengizinkan pemberian Hak Milik.
Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan:
Identitas diri, Sertifikat HGB yang masih berlaku, Dokumen perizinan atau persetujuan bangunan gedung
Bukti pembayaran BPHTB (jika dipersyaratkan).
Dalam kasus tertentu, seperti tanah warisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga harus dilampirkan. Seluruh biaya dan proses mengikuti ketentuan resmi BPN.
Mengacu Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339 Tahun 2022, peningkatan hak hanya dapat diberikan dengan ketentuan luas maksimal sebagai berikut:
-Ruko milik perseorangan WNI, maksimal 120 m²
-Rumah tinggal milik perseorangan WNI yang difungsikan sebagai hunian, maksimal 600 m²
Shamy Ardian menegaskan pentingnya pengecekan awal sebelum pemilik ruko mengajukan peningkatan hak.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” tutupnya.
Dengan memahami alur dan persyaratannya, pemilik ruko kini memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya, sehingga memperoleh kepastian hukum dan nilai aset yang lebih kuat.
(Rohman).
