LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung kembali menegur Eva Dwiana agar segera membuat Peraturan Walikota (Perwali) tentang penghapusan pemungutan uang komite SMP negeri pada Tahun Anggaran 2026 ini.
"Perwali dimaksud sebagai beleid pengaturannya untuk dipedomani 45 SMP Negeri se-Kota Tapis Berseri," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Asroni Paslah di kantornya, Rabu (8/4/2026).
Politisi legislator Gerindra ini bilang sudah sering mengingatkan Disdikbud sebagai OPD teknis pengampu kebijakan agar menerbitkan regulasi tersebut.
Meski nilainya belum sepenuhnya mencukupi, kebijakan ini sudah didukung alokasi anggarannya di APBD Kota 2026. Sebagai payung hukum, Perwali penting diterbitkan kerena anggaran sudah disiapkan.
"Harapan kami tentu saja ketika uang komite ini dihapuskan, ada pengganti melalui bantuan operasional dari pemerintah daerah," kayanya. Soal namanya, apaka nanti bernama Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah (BOSDA) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tergantung Perwalinya," terang Asroni.
Dikutip dari keterangan Asroni, Komisi IV DPRD telah menganggarkan sekitar Rp9,6 miliar untuk pos tersebut demi menopang pembiayaan operasional SMPN se-Kota Tapis, setelah penghapusan uang komite.
Namun memang, jumlahnya belum ideal. Dengan jumlah siswa SMP negeri di Kota Bandarlampung yang mencapai 30 ribu orang. Jika nilai bantuan per murid sebesar Rp500 ribu per tahun, butuh Rp15 miliar," kata Asroni.
"Ya. Artinya masih ada kekurangan. Nah kalau nanti dirasa kurang, kami siap mendukung penambahan anggarannya di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 nanti," lugasnya.
Bantuan pemerintah daerah penting untuk menutupi kekurangan alokasi, mengingat penghapusan uang komite berpotensi membuat sekolah kehilangan salah satu sumber pembiayaan operasional.
Sambung Asroni, selama ini alokasi dana BOS dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai masih jauh dari kata cukup guna meng-cover kebutuhan operasional sekolah. Dengan alokasi per murid Rp1 juta-Rp1,3 juta per tahun, sisi lain kebutuhan riilnya Rp1,8 juta-Rp2 juta per murid per tahun.
Dari itu, "Harus ada tambahan dari pemerintah daerah supaya kegiatan operasional sekolah tetap berjalan tanpa kendala berarti, tanpa bebani orang tua murid," tandasnya.
Dia berharap Perwali dapat segera diterbitkan agar sekolah memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran, terutama untuk kebutuhan operasional seperti listrik alat tulis kantor (ATK), dan lainnya.
"Kalau Perwalinya sudah keluar, sudah terbit, sekolah bisa langsung menyesuaikan. Intinya pada prinsipnya kami ingin agar para murid ini tidak lagi terbebani oleh uang komite, sisi lain kualitas pendidikan anak-anak kita, para generasi calon pemimpin bangsa di masa depan ini tetap terjaga," tutur alumnus FKIP Unila Angkatan 1999 ini memungkasi keterangannya. (Muzzamil)
