LAMPUNG HELOINDONESIA.COM---- Pemerintah Kota Bandarlampung mencatat dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung mencapai sekitar Rp100 miliar lebih.
Kepala Badan BPKAD Zaki Irawan menyampaikan,bahwa tunggakan DBH tersebut berasal dari Triwulan IV tahun 2025 serta sisa kewajiban tahun 2024 yang hingga kini belum diterima oleh Pemkot Bandarlampung.
“Yang seharusnya kita terima tahun kemarin, sampai sekarang belum kita terima. Tapi kami sudah berkomunikasi dengan pihak provinsi, dan informasinya dalam beberapa minggu ke depan akan segera disalurkan,” terangnya,Jumat.(10/4/2026).diruang kerjanya lantai 4 Gedung Satu Atap.
Pihaknya masih menunggu kepastian besaran dana yang akan disalurkan ke masing-masing kabupaten/kota karena masih dalam proses penetapan oleh pemerintah provinsi.
" Sisa DBH yang belum dibayarkan sekitar Rp88 miliar.karena kami juga memiliki catatan, juga masih terdapat tunggakan lain dari tahun 2024, khususnya dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," terangnya.
“Kalau ditotal dengan tunggakan opsen PKB tahun 2024, nilainya sekitar Rp100 miliar lebih," ucapnya.
" Sedangkan tunggakan opsen tahun 2024 akan dibayarkan secara bertahap oleh pemerintah provinsi.Selain itu, Pemkot Bandarlampung juga mencatat adanya kekurangan bayar dari dana bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) yang bersumber dari pemerintah pusat," paparnya.
“Untuk DBH PPh dari pusat, masih ada kurang bayar sekitar Rp32 miliar yang juga belum diterima,” tambahnya.
" Seharusnya kewajiban DBH tersebut dapat segera direalisasikan, sehingga dapat mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandarlampung," tandasnya.( Hajim).
