JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Bulan Agustus bulan keramat. Di bulan kemerdekaan Republik Indonesia, Pemprov DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama 3 (tiga) bulan, dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
"Kami mengimbau masyarakat, untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, pada Rabu (3/6/2026) di Jakarta.
Dia katakan, pihaknya telah menyiapkan personel, guna mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak selama program berlangsung.
Kombes Komarudin juga mengimbau, agar masyarakat mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya melalui layanan resmi Samsat.
“Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” ucapnya.
