Helo Indonesia

Polisi Menangkap Pengedar Narkoba Jaringan RRT, Sebanyak 531 Cartidge Disita

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 2 menit lalu
    Bagikan  
Narkoba jenis etomidate
heloindonesia

Narkoba jenis etomidate - Polisi menangkap pengedar Narkoba jaringan RRT.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap pengedar Narkoba jaringan RRT (Republik Rakyat Tiongkok), dan menyita jenis Etomidate berbentuk cairan cartridge pod vape sebanyak 531 pieces. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap satu tersangka dan memburu satu warga negara asing (WNA) asal China.

"Tersangka yang diamankan berinisial Efendi alias Tomi (26), berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram itu. Adapun penyuplai narkotika merupakan WNA asal RRT, bernama Zhu Zhan Hong (29)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, pada Jumat (11/9/2026) di Jakarta.

Dia katakan, total barang bukti narkoba jenis Etomidate yang diamankan sebanyak 531 pcs cartridge, dengan perkiraan konversi harga sekitar Rp 1.593.000.000. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Efendi oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, terkait perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp 132 juta pada Senin (7/9) malam. Dia ditangkap di sebuah rumah di Cluster Volta Utara, Serpong, Tangerang.

"Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan narkotika jenis etomidate sekitar 57 pcs di dalam tas selempang warna hitam merek Coach milik tersangka Efendi," ujar Eko. Mendapati adanya temuan narkotika tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan.

Penyidik kemudian bergerak menyisir lokasi kedua, yakni di sebuah unit Apartemen Tokyo Riverside Tower Fuji Lantai 27, PIK 2. Di lokasi ini, petugas mendapati ratusan cartridge yang disembunyikan di dalam laci lemari. "Pada saat tim melakukan penggeledahan di dalam laci lemari tim menemukan narkotaika jenis etomidate sekitar 143 pcs," ucapnya.

Baca juga: Respons Arahan Gubernur Mirza, Pelajar Lintas Agama SMAN 1 Doa Minta Hujan

Tak berhenti di situ, penyisiran berlanjut ke lokasi ketiga (TKP 3) di apartemen di kawasan Jalan Gajah Mada yang merupakan tempat tinggal Efendi bersama kekasihnya. "Di tempat tersebut, tim menemukan Narkotika jenis etomidate sekitar 331 pcs yang ditemukan di kamar tidur tepatnya sebagian di bawah meja dan sebagian lagi di atas meja," katanya

Selain total 531 cartridge Etomidate, polisi turut menyita berbagai barang bukti lain seperti alat hisap, mesin segel plastik, timbangan digital, 1 unit mobil DFSK Glory, 1 unit MacBook, sejumlah kartu ATM bank dalam dan luar negeri (ICBC China), hingga buku tabungan perusahaan.

Dijelaskan Eko, tersangka Efendi mengaku memperoleh ratusan cartridge etomidate itu dari Zhu Zhan Hong. Keduanya semula berkenalan pada Oktober 2025 untuk urusan bisnis penukaran mata uang asing (valas) Yuan China (RMB)

"Mereka dikenalkan oleh rekan dari tersangka Efendi EFENDI dan Zhu Zhan Hong atas nama Tami di kantor milik Tami di Ruko Bandengan untuk berbisnis pertukaran nilai mata uang asing Yuan China," ujar Eko.

Kerja sama bisnis valas tersebut awalnya berjalan lancar. Hingga Maret 2026. Efendi mentransfer uang tunai sebesar Rp 1,15 miliar kepada Zhu Zhan Hong untuk ditukarkan ke dalam 470.000 Yuan RMB.

Zhu Zhan Hong mulanya menyanggupi kerjasama itu. Namun, keesokan harinya Zhu Zhan Hong justru menghilang dan tak bisa dihubungi. "Pada tanggal 17 Maret 2026, Zhu Zhan Hong memberikan pesan kepada Efendi untuk bersabar dan akan dibayarkan karena saat ini Zhu Zhan Hong sedang dalam masalah di negaranya menurut pesan yang disampaikan oleh Zhu Zhan Hong, setelah itu Zhu Zhan Hong menghilang Kembali," ucapnya.

Kemudian pada akhir Juli 2026, Zhu Zhan Hong menawarkan pelunasan utang valas tersebut diganti dengan mengirimkan cartridge berisi Etomidate untuk dijual kembali. Tersangka Efendi lalu menyepakati tawaran tersebut. Zhu Zhan Hong mengirimkan pasokan Etomidate tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali melalui 'sistem tempel' tanpa tatap muka di kawasan PIK 2 dan Pluit.

"Pertama tersangka Efendi menerima narkotika jenis etomidate sekitar akhir Juli 2026 di daerah PIK 2 di jembatan sekitar Cluster Pantai Pasir Putih Residences sekitar -/+ 150 pcs," tutur Eko. Kemudian, menerima lagi narkotika jenis etomidate sekitar pertengahan bulan Agustus 2026 sebanyak 250 pcs.

Eko menyebut sebagian pasokan tersebut dikonsumsi sendiri oleh tersangka Efendi. Sementara sisanya dijual kembali dengan harga Rp 3 juta per pcs. Saat ini, tersangka Efendi serta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi untuk memburu Zhu Zhan Hong yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).