LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto mengatakan potensi kerugian pendapatan pekerja Rp250 juta lebih per bulan akibat pemblokiran lahan Afdeling 2 PTPN VII Unit Wayberulu, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
"Kami bersama SPPN VII Cabang Wayberulu telah menghitung dampak dari pendudukan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan warga Tamansari itu," katanya lewat relis yang dikirim ke Helo Indonesia Lampung, Senin (3/7/2023).
Ada 95 penyadap yang terdiri dari 23 karyawan tetap dan 72 karyawan borong prestasi dengan pendapatan Rp2,5 juta-Rp3,8 juta per bulan.
Pendapatan karyawan borong prestasi yang diterima berdasarkan hasil sadapan yang diakumulasikan dalam periode tertentu (per bulan) dan diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan.
Sehingga apabila lahan untuk mereka mendapatkan hasil produksi ada gangguan apalagi larangan, maka mereka dipastikan tidak memperoleh pendapatan dan ini sudah melanggar hak ekonomi, budaya dan sosial.
"Yang pasti, ini akan sangat merugikan dan bisa berdampak sosial lebih luas," ujar Sasmika.
Dia mendesak aparat keamanan untuk bertindak cepat mengantisipasi krisis lebih luas. Dalam pandangannya, kasus pemblokiran jalan produksi dan mendudukan areal oleh oknum-oknum sipil terhadap lahan milik negara yang dikelola PTPN VII adalah tindakan melawan hukum.
Lebih dari itu, tambah dia, oknum-oknum itu melakukan teror dengan mengancam, menghentikan, dan mengusir para pekerja yang akan melakukan aktivitas rutinnya.
SPPN VII sebagai organisasi pekerja PTPN VII mendesak dan mendorong penegakan hukum oleh aparat atas upaya penguasaan paksa areal PTPN VII Unit Wayberulu Afdeling II oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat.
Baca juga: Cek Lokasi, Menteri PUPR Basuki akan Tambah Akses JIS dan Ganti Rumput Stadion
"Lahan kami ini aset negara yang dalam hal ini aparat negara ikut bertanggung jawab untuk menjaganya. Tindakan yang dilakukan mengatas namakan masyarakat Taman Sari, tidak dapat dibenarkan," katanya.
Menurur dia, menduduki lahan milik negara dengan mengerahkan massa dapat dikategorikan perbuatan main makim sendiri dan melanggar hukum.
Meskipun demikian, Sasmika mengatakan semua pihak memiliki hak untuk menggunakan instrumen hukum jika merasa dirugikan. "Ada koridor hukum yang dapat ditempuh oleh pihak penuntut dalam hal ini. Jika dianggap PTPN VII salah, silakan gunakan jalur hukum," tambah dia.
Sementara itu, Manajer PTPN VII Unit Way Berulu Rusman Ali mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan untuk bisa mengerahkan karyawan bekerja kembali. Dia juga menyesalkan aksi sebagian orang yang bertindak diluar ketentuan sehingga berdampak merugikan lingkungan.
"Kami berharap pihak yang berkewenangan segera dapat menciptakan situasi kondusif dengan menegakkan aturan dan ketentuan hukum, agar karyawan yang notabene adalah warga Tamansari dan sekitarnya bisa mendapat penghasilan lagi " kata dia. (Rel)
