LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Anggota Komisi V DPR RI, Drs. H. Mukhlis Basri, prihatin dan mengecam keras rentetan kecelakaan kapal penumpang yang terjadi belakangan ini. Ia mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menginvestigasi berbagai insiden tersebut.
Tahun ini, hingga September 2026, menurut MB, kecelakaan kapal telah mengakibatkan 3.607 korban, dengan 239 orang meninggal dunia dan 203 orang dinyatakan hilang sepanjang Januari–September 2026.
Mukhlis Basri, yang akrab disapa MB, meminta kepolisian bersama instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab beruntunnya kecelakaan kapal di perairan Indonesia.
Ia menduga, rentetan insiden tersebut mengindikasikan adanya persoalan sistemik, baik dalam pengawasan, regulasi, maupun tata kelola transportasi laut.
Salah satu hal yang disorotnya adalah peran Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dalam pemeriksaan dan sertifikasi kapal. Ia mempertanyakan bagaimana kapal berusia 39 tahun, seperti KMP Virgo Transport 8, masih dapat memperoleh sertifikat kelaikan dan izin berlayar.
Terkait kebakaran dan tenggelamnya KMP Batumandi di perairan Selat Sunda, MB menilai insiden tersebut tidak semestinya dipandang sebagai musibah yang berdiri sendiri.
"Ini adalah kegagalan sistem," tandasnya kepada Heloindonesia.com, Kamis (22/10/2026).
Menurut MB, tragedi KMP Batumandi menjadi momentum untuk mengevaluasi keseriusan pengawasan keselamatan pelayaran.
Ia mengungkapkan, pada Maret lalu, saat berada di Pelabuhan Merak, dirinya telah mengingatkan pentingnya memastikan kelaikan kapal serta menyediakan kapal berkapasitas besar untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan.
Ia mencontohkan Portlink III yang memiliki kapasitas sekitar 350 mobil sebagai salah satu pilihan untuk mendukung kelancaran penyeberangan. "Keselamatan bukan biaya, keselamatan adalah nyawa. Negara tidak boleh kalah oleh pemilik kapal nakal," tegasnya.
MB menyatakan dirinya bersama Komisi V DPR RI akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Menurut dia, evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran tidak boleh berhenti pada pernyataan atau pemeriksaan sesaat setelah kecelakaan terjadi.
Ia juga menyoroti permintaan Komisi V DPR RI agar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, rekomendasi evaluasi tersebut harus ditindaklanjuti agar kelemahan dalam prosedur operasional standar (SOP) pengawasan tidak terus berulang.
"Saya mendesak Kemenhub menghentikan operasional kapal-kapal tua di atas 30 tahun sampai audit selesai," katanya.
Desakan tersebut menempatkan evaluasi usia kapal, pemeriksaan teknis, sertifikasi kelaikan, dan pengawasan izin berlayar sebagai sejumlah aspek penting yang perlu ditelusuri. Investigasi juga perlu memastikan apakah prosedur keselamatan telah dijalankan dan apakah ada kelalaian yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
DAFTAR KECELAKAAN KAPAL
Berikut sejumlah kecelakaan kapal yang tercantum dalam bahan berita:
Agustus 2026 — KM Nurul Salsa. Kapal dilaporkan tenggelam di perairan Kepulauan Selayar
13 September 2026 — KMP Mutiara Sentosa II dan KMP Putri Yasmin. Kedua kapal dilaporkan mengalami kebakaran, masing-masing di Sumenep dan Lombok.
7 Oktober 2026 — KMP Virgo Transport 8. Kapal yang disebut berusia 39 tahun dilaporkan karam di Laut Jawa.
13 Oktober 2026 — MV Khatulistiwa 8. Kapal bertabrakan dengan tongkang di perairan Tuban. Satu mualim dilaporkan hilang.
17 Oktober 2026 — KM Feronia. Kapal dilaporkan tenggelam di Labuan Bajo. Satu orang yang bertugas sebagai dive master dilaporkan hilang.
20 Oktober 2026 — KM Prima Sentosa. Kapal mengalami kebakaran di perairan Bengkulu. Sebanyak 26 kru dilaporkan selamat.
21 Oktober 2026 — KMP Batumandi. Kapal penyeberangan milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengalami kebakaran di perairan Pelabuhan Merak, kemudian terbalik dan tenggelam pada malam hari.
(HBM)
