LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kesimpulan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, alat yang menewaskan tujuh pekerja di Sekolah Az Zahra, bukan lift tapi katrol material pengembangan lantai lima bangunan di sekolah elite tersebut.
Terkait kewenangannya, Kepala Disperkim Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto mengatakan bukan wewenangnya tapi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung. "Kalau lift itu berdiri permanen baru itu kewenangan kita," ujarnya, Rabu (19/7/2023).
Selain itu, Az Zahra tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah menewaskan tujuh pekerja dan melukai dua pekerja lainnya pada Rabu (5/7/2023). Kesimpulan Disperkim setelah meneliti alat tersebut di lapangan.
Baca juga: Adanya Dugaan Pungli di Pahawang, DPRD Akan Panggil Dispar Pesawaran
Pihaknya hanya merekomendasikan pihak sekolah untuk segera mengajukan izin PBG pada bangunan baru di lantai limanya saja. Soal, sudah ada. "Kami sudah rekomendasikan Az Zahra untuk mendaftar PBG melalui online termasuk sertifikat layak fungsinya," kata Yusnadi Ferianto.
Dia memperkirakan kesalahan ada pada vendornya. Namun, kepastian hukumnya, Polresta Bandarlampung yang kompeten. (Hajim)
