LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dengan alasan surat perintah penyelidikan belum ditandatangani, Kejati Lampung sempat meminta wartawan menganulir rilis kasus dugaan korupsi yang melibatkan 44 anggota DPRD Tanggamus.
Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan hal itu ketika insan pers mengkonfirmasinya pada konferensi pers dalam rangka peringatan Hari ke-63 Bhakti Adhyaksa di Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, Sabtu ( 22/7/2023).
Alasan pencabutan berita sebelumnya, Rabu (12/7/2023), agar suasana kondusif. Menurut Nanang, dirinya tidak bermaksud melakukan intimidasi ataupun membatasi kebebasan pers.
Baca juga: 3 Tahun, Kejati Lampung Belum Dapat Pastikan Kasus Korupsi KONI
Menurut Nanang Sigit Yulianto, dirinya hanya berusaha menjaga kondusifitas lantaran dasar dari ekspos hasil pengembangan penyelidikan itu, yakni surat perintah penyidikan belum ditandatangani.
"Setelah saya melakukan pengecekan ternyata surat perintah penyidikan belum saya tandatangani," katanya. Dia khawatir saat itu jika dirilis dasarnya tak ada. (Hajim)
