Helo Indonesia

Duduki PTPN Wayberulu, Ini 5 Wakil Warga yang Dipanggil Polda Lampung

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 8 Agustus 2023 10:05
    Bagikan  
Duduki PTPN Wayberulu, Ini 5 Wakil Warga yang Dipanggil Polda Lampung

Kelima wakil warga yang datang ke Polda Lampung (Foto Ril/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Polda Lampung meminta keterangan lima wakil warga yang memblokir dan menduduki 329 Ha lahan yang dikliem milik masyarakat adat yang selama ini jadi perkebunan karet produktif PTPN VII Unit Wayberulu, Gedongtataan, Pesawaran.

Mereka adalah Fabian Jaya (Kades Taman Sari, Safrudin Tanjung (Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu/FMPB), Feri Darmawan (Ketua FKWKP), Sumara (Ketua LSM Lipan), Biman Tara (Ketua Lira), dan Okvia Nisa (Ketua IWOI Pesawaran).

Kelima tokoh ini datang bersamaan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Lampung di di Jl. Terusan Ryacudu, Kelurahan Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (8/8/2023).

Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil kelimanya atas pengaduan PTPN VII dugaan pendudukan lahan dan pemblokiran akses jalan masuk PTPN 7 di Jalan Pendidikan Tanjungkemala, Desa Taman Sari.

Baca juga: Setelah Gagal 4 Kali Tes Buat SIM, Fatima Lulus Setelah Lintasan Diganti

"Ya, kami hadir hari ini, sebatas dimintai keterangan terkait dugaan bahwa telah menduduki lahan yang dilaporkan pihak PTPN 7," kata Safrudin Tanjung lewat rilis yang diperoleh Helo Indonesia Lampung.

"Kami hadir sebagai warga negara Indonesia yang baik yang taat hukum," tambahnya. Dia mengatakan pihaknya malah senang dengan panggilan ini dan akan memberikan informasi yang baik yang sebenar -benarnya bahwa PTPN memang melaksanakan kegiatan perkebunan itu tanpa surat itu.

undefined

Lima wakil warga: Fabian Jaya (Kades Taman Sari, Safrudin Tanjung (Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaranh Bersatu/FMPB), Feri Darmawan (Ketua FKWKP), Sumara (Ketua LSM Lipan), Biman Tara (Ketua Lira), dan Okvia Nisa (Ketua IWOI Pesawaran). (Foto Ril/Helo)

Safrudin Tanjung sangat yakin bahwa tanah seluas 329 hektare yang berada di Tanjungkema tersebut memang bukan milik PTPN 7 Wayberulu melainkan milik masyarakat dan tanah adat .

"Kami yakini bahwa lahan 329 itu tanah masyarat dan adat kita lihat selain ada bukti dari situs-situs peninggal yang ada ditambah keterangan dari pihak agraria pesawaran memang bahwa tanah itu tidak bersurat," ungkapnya.

Tanjung menambahkan bahwa pihak nya juga telah melaporkan PTPN 7 Wayberulu ke Polda Lampung mengenai adanya dugaan bahwa pihak PTPN selama puluhan tahun mengelola lahan tanpa surat dan tidak pernah membayar pajak .

Baca juga: Perubahan Sikap Kerek Elektabilitas, Gen Z Mulai Melirik Prabowo?

Lebih lanjut Tanjung meminta pula segera bergerak cepat menindaklanjuti laporannya tersebut "Untuk pihak PTPN sebaiknya juga bisa sama-sama koperatif memenuhi panggilan Polda Lampung," katanya.

Penjelasan yang sama juga diutarakan Fabian Jaya. Dia selaku kepala Desa Taman Sari justru senang dengan adanya pemanggilan yang dilakukan pihak Polda Lampung tersebut.

PTPN VII melaporkan lima warga atas penyerobotan lahan serta rugikan perusahaan sekira Rp50 juta atas tak bisa dipanennya 329 Ha lahan karet produktif PTPN VII Unit Wayberulu, Gedongtataan, Pesawaran.

Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan, Senin (7/8/23), perusahaannya melaporkan kelima warga kepada Dirkrimsus lewat STTPL/B/272/VI2023/SPKT/Polda Lampung.

Terkait laporan warga lewat Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Sabtu (5/8/23), Bambang mengapresiasi hal itu. Sebagai perusahaan negara, PTPN VII patuh dan tunduk pada hukum.

Baca juga: Ribuan Bacaleg DPR RI Tak Penuhi Syarat, Ngga Ada Keterangan Pengadilan hingga Surat Bebas Narkoba

Terkait tuduhan FMPB tak bayar pajak dan menyerobot lahan, PTPN VII selalu bayar pajak dan lahan yang dikliem warga ada landas haknya," katanya didampingi Kabag Pengadaan, Pemasaran, dan Pengelolaan Aset PTPN VII Yushar Ganda Saputra.

Sebelumnya, FMPB melaporkan PTPN VII ke Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (4/8/23). Sejumlah LSM melaporkan PTPN VII ke Polda Lampung terkait dugaan penguasaan lahan dan dugaan kerugian negara.

Ketua Harian FMPB, Saprudin Tanjung mengatakan melaporkan PTPN 7 Wayberulu ke Polda Lampung atas dugaan penguasaan dan mengelola lahan 329 Ha tmtanpa bukti yang sah di Tanjung Kemala, Desa Tamansari.

Sejak tahun 1954, masyarakat babat alas atas upaya penguasaan lahan tetapi PTPN VII dengan alasan pelurusan lahan perkebunan mencaplok ratusan hektare tanah milik masyarakat.

Selain itu, di Tanjung Kemala, Desa Tamansari seluas 135 hektare tanpa bukti surat HGU, telah disewakan senilai Rp 4- 6 juta per hektare kepada pihak.swasta tanpa bukti kejelasan kemana uang dari hasil sewa. (Rama/HBM)