LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kepala Kantor Kemenag Kota Bandarlampung Makmur siap melaksanakan jika sudah disahkan DPR RI kebijakan larangan ibadah haji lebih dari satu kali dalam kurun waktu 10 tahun yang digulirkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Menurutnya, wacana kebijakan tersebut guna mengurangi antrean serta memberikan kesempatan lebih besar menunaikan ibadah haji kepada masyarakat yang belum melaksanakan Rukun Islam ke-5 tersebut.
"Hal itu baru sebatas wacana, kita belum bisa mengambil keputusan, karena ranahnya pusat," katanya kepada Helo Indonesia Lampung di halaman Kantor Kemenag Kota Bandarlampung, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Up and Down 14,8 Tahun Kadiskes, Reihana Pensiun dengan Derai Air Mata
Saat ini, kata dia, wacana tersebut baru mau digodok di DPR RI. "Kita tunggu saja, interpalnyakan baru 10 tahun, setelah 10 tahun baru boleh naik haji lagi, nah ini ada wacana 1 kali aja naik haji," katanya.
Kalau memang sudah disahkan, mau tak mau harus ditaati, harus ikut apa kata Dewan nanti. Pihaknya hanya melaksanakan saja. "Masa iya mau ngelawan orang pusat, " tukasnya. (Hajim)
